Syarifudin SH Tegaskan Pelaku Pengecoran Solar Subsidi Harus Diproses Maksimal: “UU Migas Sudah Jelas, Ancaman 6 Tahun Penjara!”

banner 468x60

 

Lampung Timur — Praktisi hukum Adil Bangsa Yustisia, Syarifudin SH, kembali menegaskan dukungannya terhadap langkah cepat aparat dalam membongkar praktik pengecoran BBM subsidi jenis solar di SPBU Bandar Sribhawono. Ia menyebut tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika bisnis, tetapi kejahatan yang menggerogoti hak masyarakat kecil.

 

Menurut Syarifudin, penyalahgunaan BBM bersubsidi telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya:

Pasal 55 UU Migas: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Pasal 53 huruf b dan c: mengatur larangan kegiatan usaha migas tanpa izin dan mengancam pelaku dengan pidana hingga 4 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar.

“UU Migas sudah sangat jelas. Penyalahgunaan solar subsidi bukan pelanggaran ringan—ini tindak pidana dengan ancaman hukuman berat. Pelaku dan siapa pun yang ikut memfasilitasi harus diproses maksimal,” tegas Syarifudin SH.

 

Ia menilai praktik pengecoran solar subsidi secara terorganisasi hampir selalu merugikan rakyat kecil, terutama petani dan nelayan yang benar-benar membutuhkan BBM bersubsidi untuk menopang penghidupan mereka. Jika dibiarkan, kasus seperti ini dapat merusak tatanan ekonomi daerah dan membuka ruang korupsi di tingkat akar rumput.

“Jangan sampai penindakan hanya berhenti pada pelaku lapangan. Jika ada keterlibatan pengelola SPBU, oknum aparat, atau jaringan penadah, semuanya harus dibuka dan diusut tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM,” lanjutnya.

 

Syarifudin juga mengapresiasi keberanian warga yang menggeruduk lokasi dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Menurutnya, tindakan masyarakat itu merupakan bukti bahwa publik sudah muak terhadap permainan curang yang merampas hak subsidi rakyat.

 

Ia menegaskan, penindakan tegas sesuai UU Migas adalah harga mati, agar praktik kecurangan BBM subsidi di Lampung Timur dapat ditekan dan memberi efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan kebijakan subsidi pemerintah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *