Tak Cukup Bukti, Pendamping Hukum Terdakwa: Mohon Hakim Bebaskan F Atau Hukuman Yang Seringan-ringannya

Kota Metro  —  Telah digelar sidang di Pengadilan Negeri Metro tentang pembacaan pledoi dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa perkara kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru berinisial (F), Senin (27/05/2024).

Dijelaskan Pendamping Hukum terdakwa (F) Suwarno, S.H. M.H., menurutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi tentang apa yang dakwakan terhadap (F) tidak terbukti.

“Intinya kami meminta karena berdasarkan bukti-bukti dipersidangan apa yang didakwakan terhadap terdakwa ini tidak terbukti oleh saksi-saksi yang hadir jadi kita minta untuk divonis bebas,” ujarnya.

Ia menuturkan, kedepan akan mengikuti proses persidangan hingga jaksa memberikan tanggapan.

“Saya berharap terdakwa bisa divonis bebas paling tidak seringan-ringannya,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Pendamping Hukum (PH) korban, H. Darmanto, S.H., bahwa PH terdakwa telah membacakan pembelaannya dan memohon agar Majelis Hakim untuk diringankan dan dibebaskan.

“Tapi tadi ditanya oleh ibu Ketua Majelis Hakim, pihak terdakwa dipertegas lagi, apakah ada organ tubuh dari mereka (korban, red) yang dipegang, dia mengakui cuma memegang bagian lutut dan bahu saja, sedangkan untuk bagian-bagian sensitif seperti yang korban dan saksi sampaikan tidak diakuinya,” katanya.

Dirinya menjelaskan, hasil dari persidangan tersebut PH terdakwa meminta hukuman seringan-ringannya untuk tuntutan nanti dalam proses tuntutan hakim.

“Kemudian tadi persidangan sudah dijalankan, dan ditunda untuk jawaban dari jaksa untuk repliknya hari Kamis tanggal 30 Mei 2024,” imbuhnya.

“Kedepan kita terus kawal perkembangan persidangan ini, mudah-mudahan sesuai dengan apa yang terdakwa lakukan, kalau memang itu ada perbuatan yang melanggar hukum ya dihukum sesuai dengan perbuatannya,” pungkasnya Ketua LPAI Kota Metro.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *