Terkait PHK Sepihak Oleh PT. Mandala Finance, Dinaskertran Nagan Raya Keluarkan Surat Pemanggilan Sidang Mediasi Pertama

Ket foto : Kantor Dinaskertran Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
banner 468x60

Jejakperistiwa.online – Dinas tenagan kerja dan transmigrasi (Dinaskertran) Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan surat panggilan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Mandala Finance terhadap karyawannya, dan saat ini sedang bersengketa tersebut ditangani oleh Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) yang diketuai oleh Teuku Laksamana Jowa terkait perkara tersebut.

Pada tanggal 08 agustus 2025 Dinaskertran Kabupaten Nagan Raya pemanggilan kepada kedua pihak yang bersengketa antara PT. Mandala Finance dan pihak kariawan nya guna melakuka sidang mediasi pertama dengan nomor surat, 500.15. 15. 2/98/2025 dan ditanda tangani oleh Kadis Dinaskertran Nagan Raya Nasruddin, S.H.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Adapun dalam surat pemanggilan sidang mediasi pertama tersebut tercatat bahwa sidang mediasi tersebu digelar pada hari Senin tanggal 11 agustus 2024 yang diprakasi oleh dinas tersebut.

Dalam surat pemanggilan sidang mediasi pertama tersebut Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Nagan Raya tidak mencanetumkan siapa yang bakal menjadi hakim mediator dalam permasalahan tersebut.

Ket foto : Laksamana Jowa Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA)

Sebelumnyan, Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. Langkah ini diambil menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang dan kelalaian pelayanan publik yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Informasi tersebut dikutip dari Liputan1.net, Sabtu (09-08-2025).

Ketua Umum LANA, Teuku Laksamana, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari mantan karyawan PT. Mandala Finance yang mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara tidak layak. Selain itu, perhitungan pesangon yang diberikan juga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut keterangan, salah satu mantan karyawan telah mengadukan persoalan tersebut ke Disnaker Nagan Raya. Namun, hingga saat ini, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Dinas Tenaga Kerja seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak-hak pekerja. Tapi dalam kasus ini, kami melihat adanya indikasi pembiaran dan sikap abai dari pihak terkait. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan publik,” ujar Teuku Laksamana.

Lebih lanjut, LANA mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Disnaker dan jajarannya. Evaluasi menyeluruh diperlukan guna memastikan lembaga tersebut menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional serta berpihak pada keadilan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan. Surat aduan resmi ke Ombudsman RI adalah bentuk komitmen kami dalam membela kepentingan masyarakat,” tegas Teuku Laksamana.

LANA menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong transparansi serta akuntabilitas lembaga-lembaga publik, khususnya yang berkaitan langsung dengan hak-hak dasar tenaga kerja.

Sementara itu Disnaker Nagan Raya belum di konfirmasi terkait Hal tersebut.

 

 

Redd//

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *