Semarang — Usai menerima surat panggilan tersangka pada Senin 3 Februari 2025, Mujiyanti alias Meli memohon kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mendapatkan keadilan.
“Saya sebagai rakyat Indonesia memohon agar Presiden memperhatikan hak saya untuk mendapatkan keadilan atas kasus kredit fiktif KUR BNI yang ditangani Kejari Kota Semarang yang menjerat saya”, kata Meli, pada Senin (3/2/2025).
“Saya merasa bahwa kasus yang menjerat saya terkesan dipaksakan, sebelum saya mengklarifikasi berdasarkan bukti yang saya miliki ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Semarang”, jelasnya.
Meli menjelaskan, bahwa keterangan dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang, ada 32 debitur yang macet dengan nilai kerugian 15 Miliar lebih, dengan pencairan KUR berkisar Rp 500 juta hingga Rp 1 Milar lebih.
“KUR setau saya hanya maksimal Rp 500 juta dan terkait 32 debitur tidak semua saya kenal”, jelasnya.
Menurut Meli, hanya beberapa orang saja yang ia kenal itupun masih berhubungan dengan saudara terkait utang piutang. Ia menegaskan bahwa yang berhubungan dengan saudara terkait utang piutang sudah lunas.
“Jadi saat KUR itu cair, saya dibayar hutangnya oleh debitur tersebut”, tuturnya.
Sebelum proses KUR, kata Meli, dirinya sempat menagih hutang dan mereka tidak bisa membayar, justru minta tolong untuk mencarikan pinjaman dengan jaminan sertifikat.
“Akhirnya saya kenalkan dengan DK (tersangka-red) sebagai analis kredit BNI KUR. Saya bilang ke DK, apa bisa dicairkan dengan sertifikat itu”, tuturnya.
“Kemudian debitur dan DK minta tolong kepada saya, agar diijinkan memfoto kandang ternak milik saya”, ujarnya.
“Kemudian entah bagaimana tiba-tiba debitur cair. Pencairan KUR saya hanya mendapatkan pembayaran hutang. Selain itu saya juga dipinjami uang sebagai bentuk rasa terima kasih mereka kepada saya”, ungkap Meli.
“Pinjaman itu saya cicil tertib hingga lunas. Namun terkait cicilan mereka ke BNI bukan urusan saya, karena yang bertanda tangan akad mereka sendiri”, jelas Meli.
Meli mengungkapkan bahwa usaha ternak ayam telur yang dimilikinya sudah ada sejak Tahun 2013 sebelum masalah KUR Tahun 2021/ 2022 terjadi.
Meli menyayangkan atas tindakan kedua karyawannya yang berinisial St dan Mt, membawa beberapa orang yang tidak dikenal agar meminta tolong untuk mendapatkan pinjaman dari DK, kemudian dikenalkan.
“Terkait pengajuan kredit dari sejumlah orang yang dibawa Stdan Mt, soal cair atau tidak, saya tidak tau. Dan terkait proses hingga pencairan yang tahu St dan Mt. Selain itu ada Dwi yang saat itu menjadi sopirnya”, jelasnya.
“Saya mohon kepada bapak Presiden agar menindaklanjuti keluhan saya, saya mohon pak…saya ini hanya orang kecil lulusan SD, kehidupan saya hanya sebagai peternak telur ayam, saya mohon keadilannya atas penetapan saya sebagai tersangka”, pungkasnya. (VS)