” Terungkap Difakta Persidangan : Lenny Manueke Jadi Tersangka Tanpa BAP, Pengacara Janis Tuding Kriminalisasi”

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung — Sidang praperadilan penetapan tersangka Lenny Manueke kembali menguak fakta mengejutkan. Kuasa hukum pemohon, Christianto Janis, S.H., menegaskan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Bitung tanpa pernah diperiksa melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Bagaimana mungkin seseorang dijadikan tersangka tanpa BAP ? Ini jelas menyalahi aturan KUHAP dan asas due process of law. Mustahil ada aturan yang membolehkan hal demikian,” tegas Christianto Janis usai sidang.

Menurutnya, perkara ini sarat kejanggalan dan terkesan dipaksakan agar Lenny Manueke menjadi tersangka. Ia memaparkan bahwa penyidik hanya mengambil BAP dari pelapor dan saksi, sementara kliennya sama sekali tidak pernah diperiksa secara resmi, hanya berdasarkan keterangan klarifikasi atau wawancara awal oleh penyidik lama.

Lebih ironis lagi, kata Christianto, kliennya membantah tanda tangan yang ada didalam salah satu dokumen yang diserahkan oleh pihak termohon karena tanda tangan tersebut berbeda yang ada di KTP klien saya.

“Klien saya menegaskan tidak pernah menandatangani surat yang dimaksud atau surat BAP . Hal itu pun langsung ia bantah di hadapan hakim ketika dokumen itu diperlihatkan,” tambahnya.

Lebih parahnya lagi, dalam Penyerahan dokumen tidak ada bukti BAP atas nama Lenny Manueke untuk klien saya yang kami terima saat di serahkan oleh kuasa hukum termohon.

Padahal, sesuai Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka adalah “seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Sementara itu, Pasal 183 KUHAP menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah.

Tak hanya itu, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 juga mempertegas bahwa penetapan tersangka harus melalui pemeriksaan resmi agar tidak bersifat sewenang – wenang. Tanpa BAP, dasar penetapan tersangka bisa dinilai cacat hukum.

Dalam kesempatan itu, Christianto Janis juga menyampaikan permohonan kepada hakim tunggal Christy A. Leatemia, S.H., agar memutuskan perkara ini dengan benar – benar adil dan independen.

“Kami sangat berharap majelis hakim memberi putusan yang objektif, independen, dan menghadirkan keadilan sejati bagi klien kami dalam persidangan ini,” ujarnya menutup pernyataan.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak pada persidangan berikutnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *