Tiga Pelaku Judi Togel di Lebak Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Lebak

Jejakperistiwa.online

LEBAK – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus judi online togel di Wilayah Kabupaten Lebak.

 

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil membekuk tiga pelaku yakni DJ (35), RH (52) dan LR (63).

Berikut barang bukti 1 (Satu) unit  handphone samsung, uang tunai Rp. 70.000,- 2 (dua) lembar bukti dopiste, 2 (dua) lembar kertas pasangan angka dan  1 (satu) buku tabungan  berikut ATM Bank BNI atas nama pelaku DJ.

 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

 

“Benar, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus judi online jenis togel di Wilayah Kabupaten Lebak,”tegas Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten AKP Indik Rusmono dalam pres lirisnya, Rabu (10/8/2022).

 

Peran pelaku judi online togel tersebut, kata Indik, pelaku DJ (35) selaku penyedia/Bandar. DJ melakukan perbuatannya kurang lebih selama 6 bulan. Sementara untuk pelaku RH (52) dan LR (63) yaitu selaku pemasang, dan sudah memasang togel melalui pelaku DJ. Itu dilakukannya dalam 2 bulan ini untuk mengharapkan keuntungan.

 

“Pelaku DJ melakukan judi togel tersebut menggunakan situs LADANG TOTO 2 yang diakses melalui handphone samsung miliknya, dan pelaku DJ menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp. 1000,- untuk satu pasang angka (2 angka, 3 angka dan 4 angka). Kemudian oleh pelaku DJ, di input keakun LADANG TOTO 2 tersebut,” terang Kasat Reskrim AKP Indik.

 

Dijelaskan Indik, setelah adanya Laporan dari masyarakat akan maraknya judi togel online tersebut. Pihaknya memerintahkan kepada team resmob untuk segera menyelidikinya.

 

“Kemudian kita mendapatkan informasi, bahwa di pinggir jalan Kampung Pasir BPM ada seorang pemuda yang diduga menjadi penyedia/Bandar. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar ada kegiatan judi online, hingga akhirnya berhasil kita diamankan ke tiga pelaku tersebut”ujarnya.

 

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak untuk selalu waspada dan meminta agar warga tidak turut serta dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apapun.

 

“Kapolres Lebak menambahkan, sesuai dengan perintah Kapolda Banten untuk menindak tegas dan memberantas segala bentuk perjudian”tandasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *