Jejakperistiwa.Online, Bitung – Warga Perum Mandiri, Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung dibuat resah oleh aksi pengancaman menggunakan senjata tajam jenis panah wayer oleh seorang residivis berinisial ML (36), pada Senin malam (21/4/2025) sekitar pukul 23.00 Wita.
Menanggapi laporan warga, Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bergerak cepat menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), tim langsung menuju kediaman pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga buah anak panah wayer dan satu buah pelontar yang disembunyikan pelaku di bawah tempat tidurnya.
Sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Polres Bitung beserta barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
IdentitasPelaku :
Nama : ML
Usia : 36 tahun
Pekerjaan : Buruh
Alamat : Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota BitungBarang Bukti yang Diamankan :
Satu buah pelontar
Tiga buah anak panah wayer berbahan besi, dengan bagian belakang diikat menggunakan tali plastik berwarna biru
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Polres Bitung mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindakan yang mengancam ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.