Tim Resmob Polres Bitung Tangkap Pelaku Panah Wayer Yang Lukai Warga Dan Viral Di Medsos

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Kerja keras Tim Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan Katim Resmob Aipda Denhart Papente kembali membuahkan hasil. Tim berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan panah wayer yang sempat viral di media sosial.

Ketiga pelaku yakni lelaki JY (22), lelaki RS (16), dan perempuan GS (17), diamankan pada Rabu, 17 April 2025 di tiga lokasi berbeda di wilayah Kota Bitung.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/277/IV/2025/SPKT/Res Bitung tertanggal 13 April 2025, yang dilaporkan oleh korban berinisial NA (30), warga Kecamatan Aertembaga. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 03.00 Wita.

Saat itu, ketiga pelaku berboncengan tiga menggunakan sepeda motor dari arah Tinombala, Kelurahan Pateten, menuju sebuah warung di Kelurahan Bitung Tengah. Di perjalanan, pelaku JY meminta dua anak panah wayer milik RS, lengkap dengan pelontar yang sudah dibawa dari rumah.

Usai berbelanja, para pelaku menuju pusat kota Bitung. Dalam perjalanan, JY sempat melepaskan satu anak panah ke arah tempat penjualan makanan dan mengenai tempat sampah.

Namun, aksi berlanjut saat mereka melintasi sebuah kafe hiburan di Kelurahan Bitung Timur. Di sana, JY kembali menembakkan anak panah dan mengenai bagian belakang kepala korban NA yang sedang duduk bersama teman-temannya di depan kafe tersebut. Setelah kejadian, ketiganya langsung melarikan diri, sementara korban dilarikan ke RS Manembo-Nembo untuk mendapatkan perawatan medis.

Tim Resmob yang melakukan penyelidikan cepat berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan terhadap JY di Kelurahan Pateten Satu, RS di Kelurahan Pateten Dua, dan GS di Perumahan Buah Yaki, Kelurahan Manembo – Nembo Atas, Kecamatan Matuari.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu pelontar panah dan satu anak panah wayer yang tertancap di kepala korban (sekarang berada di RS Manembo – Nembo). Sementara satu anak panah lainnya masih dalam pencarian.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti A.P., S.Tr.K., S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga menegaskan bahwa dua dari pelaku yang diamankan masih di bawah umur.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa Polres Bitung akan terus bertindak cepat dan tegas terhadap segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *