Minsel,Jejakperistiwa.online-Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Lopana Satu, Kec. Amurang Timur, Kab. Minsel.
Tersangka lelaki berinisial AR alias Aldo (23), warga Desa Tandengan, Kab. Minahasa; melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam terhadap korban lelaki Beli, di rumah koskosan Desa Lopana Satu, terjadi pada Kamis (25/05/2023) sekira pkl. 17.30 wita.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH, MKn; saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka; yang mana kasus penganiayaan ini sempat beredar di media sosial.
“Tersangka diamankan pada Jumat petang, 26 Mei 2023, sekira pkl. 17.30 wita, di rumah keluarganya yang ada di salah satu desa di Kecamatan Tenga, Kab. Minsel. Pasal persangkaan yaitu pasal 351 ayat (1) KUHP,” terang Iptu Lesly.
(Stevens)