JAKARTA TIMUR – Jejakperistiwa.Online|
Toko obat yang menjual Obat Daftar G di wilayah RW 01 kelurahan Bidara Cina Kecamatan Jatinegara di grebek warga Pada Kamis (23 Januari 2025), hal ini dikarenakan warga kesal dengan keberadaan toko ilegal tesebut yang menjual obat-obatan daftar G (Tramadol, Alprazolam, Trihex yang dilarang dan sering di konsumsi para pemuda.
Warga yang dikomandoi oleh ketua RW 01 Oktavianus dan Ketua RT 11 Syafei Serta Awak Media Didampingi Keamanan Wilayah RW 11 Anggi langsung menyatroni Toko tersebut dan meminta pemilik toko agar menghentikan aktifitas menjual obat daftar G seperti Tramadol dan lain-lain yang bila dikonsumsi dapat membahayakan penggunanya.
“Obat-obatan tersebut sering dikonsumsi pemuda dan pengamen untuk meningkatkan kepercayaan diri,
namun sering disalah gunakan sehingga kerap muncul tindak kejahatan seperti pencurian, pemalakan dan aksi kriminal lainnya yang dilakukan penggunanya” ujar RW Oktavianus.
Menurut Pak RW Oktavianus Akan Menindaklanjuti dan Meminta Agar Toko Tersebut Segera Pindah Sebelum Warga RW 11 Melakukan Tindakan Anarkis Karena Keberadaan Toko yang Berkedok Kosmetik.
namun beberapa Bulan Kemudian hasil investigasi Toko tersebut buka kembali, dan Pihak RW 01 pada tanggal sudah memberi keterangan bahwa di duga ada oknum APH yang menyebutkan toko tersebut tidak masalah sambil membawa BECENG dengan gagahnya.
Warga Mulai Geram dengan Keberadaan Toko Obat Berkedok Kosmetik ini, Warga Memohon untuk Pihak Kepolisian Khususnya Paminal PMJ, khususnya wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur untuk mengambil langkah tegas. Mengingat penjual obat keras tersebut tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE) BPOM RI. (Red)