Lampung Tengah – Suasana Balai Kampung Pujo Basuki (PB), Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (04/09/2025), benar-benar memanas. Puluhan warga Dusun III bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi balai kampung dengan satu suara: mendesak Bayan (Kadus) Dusun III, Totok Budi Laksono, segera dicopot dari jabatannya.
Dalam forum tersebut, tokoh masyarakat setempat menegaskan bahwa kegagalan Bayan Dusun III dalam membaur dan berkomunikasi dengan warga telah menimbulkan keresahan.
“Bayan Dusun III ini kurang komunikasi, jarang berbaur, dan tidak bisa menyelesaikan persoalan warga. Kami tetap meminta agar segera diganti,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang hadir.
Nampak hadir Kapolsek Trimurjo IPTU Admar beserta jajaran, Babinsa Koramil 411-04/Trimurjo, Camat Trimurjo Suparyono, serta PJ Kepala Kampung Pujo Basuki, Candra Deparesta.
Menanggapi tuntutan, Camat Trimurjo Suparyono menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa tidak bisa sembarangan, karena ada empat dasar hukum yang membolehkan: terpidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, berhalangan tetap/sakit menahun, melanggar larangan perangkat desa, atau mengundurkan diri.
Sementara itu, PJ Kepala Kampung Pujo Basuki, Candra Deparesta, menegaskan dirinya tetap berpijak pada aturan hukum, namun aspirasi warga tidak akan diabaikan.
“Saya sudah lakukan pendekatan persuasif dan pembinaan, tapi warga tetap menolak. Maka sebagai PJ Kakam, saya akan tegas membuat berita acara resmi, melaporkannya ke kecamatan, lalu diteruskan ke kabupaten hingga Bupati dan Dinas PMK. Keputusan final ada di atas, bukan di tingkat kampung,” tegas Candra.
Candra menambahkan, pergantian bayan harus melalui mekanisme resmi agar sah secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru. Ia mengingatkan semua pihak agar tetap kondusif meski ada perbedaan pandangan.
“Desakan masyarakat tetap saya akomodir, tapi saya tidak bisa gegabah. Semua harus sesuai regulasi. Mari bersama menjaga keamanan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” pungkasnya.