Ket foto : gambar ilutrasi
Nagan Raya, Jejakperistiwa.online-Beredarnya vidio yang sempat Viral pasien RSUD Nagan Raya,Provinsi Aceh,yang digotong pakai kain menuai polemik Publik,pasalnya YLBH AKA Nagan Raya Beri sentilan pedas, hal ini dilanser dari mitraplori.com, Selasa (28/02/2023).
Adapun,Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn memberikan tanggapan atas viral video pasien yang Digotong menggunakan kain atas kejadian tersebut video semakin berkembang.
“Harus nya ketika mendapatkan informasi demikian tentu sebagai pelayan harus memastikan pelayanan RSUD apa saja belum mencukupi sehingga pasien bisa seperti demikian digotong menggunakan kain bukan malah memberikan tanggapan yang berlebihan (lebay)”, ucap pengacara tersebut.
Melihat video gotong menggunakan kain yang beredar mereka juga tidak menyampaikan apapun terkait dengan pelayanan maupun kata yang dapat menyudutkan RSUD SIM dan kejadian tersebut berada diluar akses tindakan medis sehingga ancaman tersebut juga sangat terlalu dini bagi RSUD SIM berbagai ancaman terhadap beredar video tersebut,dan bahkan mengadakan jumpa pers dengan mengundang beberapa media untuk melakukan pembelaan diri oleh Management RSUD milik pemerintah ini.
Merujuk pada undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 15 huruf d menyediakan sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik yang mendukung terciptanya iklim pelayanan yang memadai; dan huruf e. memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Semua akses pelayanan wajib memberikan pelayanan yang maksimal sehingga ketika ada sifat video beredar apalagi viral tanpa harus masyarakat membuat pengaduan RSUD justru harus berbenah untuk pelayanan lebih baik, apalagi pelayanan terjadi.
Pada kejadian sebelum nya ambruk nya platfon apakah itu disalahkan orang memberitakan hal serupa.
Maka oleh karna itu Muhammad Dustur, S.H., M. Kn menyampaikan
“jika tidak mau dikritisi jangan jadi pelayan tetapi jadi masyarakat.”Tutup sang pengacara tersebut
Diberitakan sebelumnya pihak RSUD SIM tidak menerima atas Vidio yang diuplode oleh keluarga pasien yang berobat dirumah sakit plat merah ini karena dianggap mencemarkan nama baik rumah sakit, malah dalam jumpa pers yang digelar Jum’at (24/03) Direktur RSUD SIM mengatakan bila keluarga pasien tidak meminta maaf dalam waktu 1×24 jam maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
Sementara itu saat berita ini akan ditayangkan kru media meminta tanggapan terkait Sentilan YLHK AKA Nagan Raya kepada Direktu RSUD SIM Nagan Raya via Akun WhatsApp dr.Cut Yuliza Sutifa namum belum ada jawabannya,tak sampai disitu kru media ini menhubungi Sidiq Abdrurahman Kepala tata usaha Via WhatsAppnya”
Waduhh gawat juga, abang dimana posisi, sambung dianya (red) boleh besok yaa,ni mata tinggal 5 watt lagi” pungkasnya
(H@r)