Ustadz Fadholi Jadi Khotib Sampaikan Salah Satu Rukun Islam

Kecamatan Trimurjo — Bertempat di Masjid Nurul Huda Trimurjo Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, sholat jumat merupakan kewajiban setiap muslim.

Ustadz Fadholi pada kesempatan ini sebagai Khotib menyampaikan kepada hadirin ” Untuk selalu menjalankan perintah Allah SWT dan meninggalkan segala larangan nya, ujarnya. Jumat, 07/04/2023.

Dirinya mengajak di hari Jumat yang penuh berkah ini marilah kita senantiasa memanjatkan puji syukur kepada Allah azza wa jalla atas segala nikmat yang Allah anugerahkan kepada kita. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan atas Baginda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam beserta keluarga, sahabat, para tabi’iin, tabi’ut tabi’iin dan seluruh umat Beliau hingga akhir zaman. Semoga kita mendapatkan syafaat beliau kelak pada hari pembalasan, terangnya.

“Allah subhanahu wataala telah mewajibkan zakat atas kaum muslimin yang memiliki kekayaan harta dan memenuhi syarat-syarat tertentu dalam pandangan syara’.

Di antara syarat itu adalah, muslim yang memiliki harta mencapai nisab (batas minimal) dan haul (masa satu tahun). Zakat bukanlah sekadar kebajikan, akan tetapi merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima. Dalam hal ini, zakat menjadi salah satu barometer keislaman seseorang.

Dalam Al-Qur’an tidak kurang dari 82 kali ayat-ayat yang menjelaskan tentang zakat yang selalu dikaitkan dengan perintah shalat. Itu artinya zakat mempunyai posisi yang sejajar dengan shalat. Jika seseorang telah melakukan shalat lima kali sehari semalam, berarti ia juga harus mengeluarkan zakat sesuai dengan yang diperintahkan. Allah subhanahu wataala berfirman yang Artinya, “Kalian dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat, serta ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’. ” (QS. al-Baqarah: 43)

Zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu hablum minallah (ibadah ritual) dan hablum minanas (ibadah sosial). Zakat dikatakan ibadah ritual, karena dalam pelaksanaannya menghendaki adanya pemurnian niat (lillahi ta’ala) dan pembenaran cara (ittiba’ur Rasul).

Dengan dua syarat inilah, niscaya zakat yang kita tunaikan akan diterima di sisi Allah subhanahu wataala. Tanpa niat yang ikhlas dan cara yang benar, maka zakat yang kita tunaikan akan sia-sia tanpa makna di mata Allah subhanahu wataala, terangnya Ustadz.

Zakat dikatakan sebagai ibadah sosial karena ada unsur kepedulian sosial yang sangat kental dalam pelaksaaannya. Orang yang mengeluarkan zakat berarti ia juga ikut memperhatikan kehidupan sosial, membantu kaum yang lemah dan sekaligus ikut menanggulangi persoalan-persoalan kemiskinan yang kita hadapi di kehidupan sosial, jelasnya Fadholi.

“Oleh karena itu zakat tidak saja bertujuan untuk membersihkan jiwa dan harta, akan tetapi juga dapat membantu mengentaskan kemiskinan dan memperkuat ketahanan ekonomi umat”, demikian ujarnya Ustadz Fadholi saat di mimbar Jumat.

(Dwi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *