Viral !!! Beredar Video, Mr. X KPM Untuk BPNT Diduga Telah Disunat Oleh Oknum Kepala Kampung Sri Kencono

Lampung Tengah — Diduga menyunat dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Seorang oknum Kepala Kampung Sri Kencono Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah, bersama E-Warung sudah Viral di sosial media. Dalam video tersebut tidak jelas kapan Video tersebut dibuat, namun mengingat Viralnya Video ini di duga masih sekitar bulan mei, Juni, Juli atau Agustus 2024, KPM seharusnya menerima bantuan selama 2 bulan, yakni sebesar Rp 400.000,-  ( empat ratus ribu rupiah).

Hal ini di ketahui oleh media setelah viral Video tersebut, namun sayang nama si pembuat tidak disebutkan. Jum’at, 30/08/24.

Kejadian tersebut diperkirakan setelah KPM menerima bantuan sembako yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya diterimanya.

Mr. X (pembuat Video) menyebutkan beras dalam kemasan 10 kg, telur 20 butir, satu bungkus mie sedap, kacang tanah di perkirakan setengah kg dan gula pasir seberat kurang lebih setengah kg.

Nampak dalam video tersebut KPM merasa kecewa atas ulah Ketua kelompok yang diduga Kakam bersama E-Warung yang telah menyunat KPM miliknya, pasalnya uang yang seharusnya diterima Rp 400.000,- hanya mendapatkan barang berupa itu saja dan diperkirakan hanya Rp 200.000,- (dua ratus ribuan), dan sisanya dikemanakan?.

Apapun alasan yang dilakukan oleh Kakam dan E-WARUNG adalah salah, dan Kepala Kampung sudah menyalahkan gunakan wewenang dan ini jelas pidana.

Kita tahu bahwa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah salah satu program bantuan sosial yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin guna untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. Dengan kejadian ini Kepala Kampung Sri Kencono harus mempertanggungjawabkan.

Selain itu pula bahwa pemerintah telah berbagai cara membantu masyarakat termasuk adanya PKH, program ini adalah pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Selanjutnya awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Kampung Sri Kencono tentang Viralnya Video tentang pemberian sembako yang tidak sesuai jumlah perolehan nya ke KPM. Dan pak Kakam tersebut menyebutkan bahwa pihak media untuk menanyakan ke Kelompok KPM dan nanti dia turut yang menjelaskan nya.

“Silakan klarifikasi kepada ketua kelompok KPM dan nanti saya turut menjelaskan”, ujarnya Kakam Sri Kencono. Senin, 02 09/2024 sekitar pukul 07.10 WIB.

Seolah dirinya tidak siap resiko menjadi seorang Kepala Kampung, begitu ada permasalahan mau saling lempar bola, karena bagaimanapun ini menjadi tanggung jawab seorang Kepala.

Dengan demikian Kepala Kampung Sri Kencono bersama E-WARUNG telah melanggar Pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana yang ancamannya diatas 4 tahun penjara.

Atas kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kepala Kampung Sri Kencono dan E-WARUNG, pihak pihak yang telah melakukan kesalahan harus bertanggung jawab secara hukum.

(Team Liputan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *