Jejakperistiwa.Online, Bolsel – Publik Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) digemparkan dengan beredarnya video berdurasi 11 detik di Media Sosial Akun Alika Syaputri yang memperlihatkan dugaan penganiayaan brutal oleh dua oknum polisi lalu lintas Polres Bolsel terhadap seorang warga Desa Milangodaa, Kecamatan Tomini Induk.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Trans Milangodaa. Dalam rekaman video, terdengar suara seorang perempuan berteriak panik: “Ndak Boleh Begitu, Ya Allah… Weeeii!” disusul teriakan seorang pria yang diduga korban: “Kase Viral, Kase Viral!”
Awal Kronologi terjadi Penganiayaan yang dialami oleh Korban, Ison Ahadu, hanya mempertanyakan alasan sweeping pada hari Minggu setelah anaknya, Alki Ahadu, terkena tilang. Namun, pertanyaan itu justru dijawab dengan nada kasar oleh salah satu oknum polisi: “Ngana Torang Pe Target, Ngana Nda Usah Banyak Mulu.”
Tak lama berselang, saat Ison hendak membeli rokok, ia diseret dari belakang lalu dipukul hingga terjatuh. Dalam kondisi panik, ia berteriak :
“Salah saya apa, Pak ? Saya bukan pengedar narkoba. Kenapa saya diperlakukan seperti ini ?”
Akibat insiden itu, Korban Ison mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Setelah video tersebut viral, dua oknum polisi berinisial TI dan SL, bersama beberapa anggota lainnya, mendatangi rumah korban. Mereka diduga berupaya menyelesaikan masalah dengan damai dan dugaan penghapusan bukti dengan menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp 1,5 juta.
“Kalau bicara uang Rp 1,5 juta, saya juga punya. Tapi ini soal harga diri saya. Saya dipermalukan di depan umum, diperlakukan seperti buronan tanpa alasan jelas, jadi saya menolak tawaran damai dari para oknum polisi tersebut, ” tegas Retni
Namun, persoalan semakin keruh setelah muncul dugaan bahwa ponsel milik istri korban, Retni Mointi, diambil paksa dan rekaman video dihapus.
Tindakan ini bukan hanya melanggar hak privasi yang dijamin UUD 1945, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 30 UU ITE dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Kasus ini menjadi sorotan serta memicu kekecewaan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Sebab, tindakan tersebut bertolak belakang dengan Sumpah Anggota Polri yang menegaskan kewajiban untuk mengayomi, melindungi, menegakkan hukum yang adil, serta menghormati hak asasi manusia.
Masyarakat kini mendesak agar Kapolres Bolsel dan jajaran Polda Sulut segera turun tangan menindak tegas oknum aparat yang diduga mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Publik juga menuntut proses hukum yang transparan, akuntabel, dan tidak pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Bolsel maupun Kasat Lantas belum memberikan keterangan resmi terkait pemberitaan ini.