Viralll !!! Beredar Di Medsos, Diduga Team Paslon 01 Musa-Ahsan Lakukan Money Politics

LAMPUNG TENGAH — Telah beredar Video di sosial media seorang pria paru baya berperawakan gendut memakai kaos hitam dan celana coklat sambil memegang buku dan seorang pria berkaos kuning sambil memegang uang dan terlihat dalam Video uang tersebut diberikan kepada massa dan diduga tengah melakukan aksi Money Politics yang dilakukan oleh team pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01 di Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung. Jum’at, 04/10/2024.

Dalam video yang berdurasi kurang lebih 30 detik tersebut, terlihat kerumunan massa memakai kaos seragamĀ  menggambarkan nomor urut 01 bertuliskan nama pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati “Musa-Ahsan”, dalam video tersebut team sembari menulis sambil mendata dan memanggil salah satu nama dalam video tersebut dengan memanggil nama Wa**d lalu memberikan uang Rp 100.000,- dan seterusnya kepada massa yang hadir.

Atas beredarnya video yang telah VIRAL tersebut, kini mendapatkan sorotan dan tanggapan dari para pemerhati Demokrasi dan netizen.

Hal ini juga menjadi sorotan Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah Yuli Effendi, S. Pdi,. S.H, dirinya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Informasi itu sudah kita terima, sesegera mungkin akan kita lakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk kita mintai keterangan yang sebenarnya”, jelasnya Yuli Effendi saat diwawancarai, Jumat, 04/10/2024 kemarin.

Dia mengatakan, terkait peraturan pembagian alat atau atribut saat kampanye memang diperbolehkan namun memiliki aturan yang sudah ditetapkan sesuai undang-undang.

“Bagi-bagi atribut kampanye seperti contohnya jilbab, botol minum atau yang lainnya masih diperbolehkan. Namun, itu semua dibatasi tidak boleh melebihi angka jika dirupiahkan sebesar Rp. 100.000”, katanya Yuli Effendi.

Ketua Bawaslu Lampung Tengah itu juga menegaskan, apabila terdapat salah satu paslon ataupun tim yang membagikan uang secara langsung kepada masyarakat, dapat dipastikan melakukan pelanggaran sesuai dengan UU nomor 10 tentang perubahan ke 2 atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014.

“Yang jelas baik pemberi maupun penerima Money Politics dapat dikenakan hukum pidana kurungan”, pungkasnya Yuli Effendi.

Sebagaimana diketahui bahwa pelanggaran dari Paslon 01 Musa-Ahsan telah banyak dilakukan oleh ASN setingkat Camat, Lurah dan Kepala Kampung yang tidak netral. Hal ini memicu kerja keras Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah untuk bekerja ekstra dan profesional dengan menindak pelaku sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Sementara hingga berita tayang, team media ini masih dalam upaya konfirmasi kepada team Pemenangan 01 terkait hal ini. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *