Wabup Minsel PYR Buka Secara Resmi Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah

Minsel,Jejakperistiwa.online-
Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang hadir dan membuka secara resmi Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, bertempat di Kantor Bupati Minahasa Selatan
Kamis, 01 September 2022

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Saat ini pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah yang termuat dalam undangundang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Namun dalam perkembangannya, terbit undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah yang telah mencabut undangundang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Maka penyelarasan rancangan peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah perlu untuk segera disusun dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi daerah kedepan dengan melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang – undangan yang berlaku saat ini.

Dalam Sambutannya Wakil Bupati Minahasa Selatan Pdt. Petra Yani Rembang menyampaikan bahwa pajak dan retribusi berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah guna mendukung penyelenggaraan pembangunan daerah otonom, sehingga optimalisasi pendapatan asli daerah merupakan hal penting yang terus diupayakan oleh pemerintah daerah.

Dijelaskan Wabup PYR, bahwa menaruh harapan kepada seluruh perangkat daerah terkait dalam pembahasan ini, untuk memaksimalkan peran dengan memberikan ide dan masukan untuk membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah ini dengan cermat, teliti, kritis dan komprehensif.

Wabup PYR berharap kiranya kerjasama dan dukungan dari pemerintah provinsi sulawesi utara dan kantor wilayah hukum dan ham sulawesi utara untuk bersama-sama dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini.

“Semoga kerjasama ini dapat kita bina terus bahkan lebih ditingkatkan untuk pelaksanaan pembangunan dan roda pemerintahan yang semakin baik, berkualitas, akuntabel, transparan dan benar – benar berorientasi pada kepentingan rakyat”.Tutup Wabup.(Stevens)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *