Serang- Jejakperistiwa.Online|Dalam aksi unjuk rasa yang digelar oleh masyarakat Desa Nyompok,Kecamatan Kopo,Kabupaten Serang terhadap perusahaan Multi Kabel PT:Multi Kencana Niagatama berakhir duka beberapa jurnalis.
Pasalnya, beberapa jurnalis dilarang meliput saat mediasi antara pihak masyarakat dengan perusahaan.Kamis (12/01/2022).
Dari pantauan media, saat beberapa dari pihak jurnalis ingin meliput saat digelarnya audensi dan mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan terkait adanya aksi oleh warga setempat terhadap pihak perusahaan,seorang wanita mengaku danru yang enggan menyebutkan namanya menghadang dan menghambat sejumblah media untuk meliput,bahkan oknum yang mengaku dirinya Danru itupun meminta surat tugas kepada media.
Muhtadin Salah satu media online menegaskan bahwa dirinya kecawa dengan pihak perusaan yang menghambat kami meliput.
“Kami kecewa dengan sikap pihak perusahaan yang melarang kami meliput saat digelarnya audensi antara pihak masyarakat yang menggelar aksi dengan pihak perusahaan, kami datang baik-baik dan meminta ijin untuk meliput,tapi tiba-tiba seorang perempuan yang mengaku Danru menghadang kami, dengan alasan suruh menunggu audensi selesai dan menunggu perintah atasan, selang beberapa menit, dari media diperbolehkan meliput tapi dibatasi,hanya boleh dua orang dari enam media,intinya kami sebagai media merasa tidak dihargai, dan oknum yang mengaku danru itu patut kita pertanyakan legalitasnya ke Polres Serang.”Ungkapnya.
Perlu diketahui, lanjut Muhtadin, Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
“Melarang pers meliput berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan.”Tegasnya.
(HR/Cky)