OKU Selatan, jejakperistiwa.online – Desa Bayur, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, kembali dihebohkan dengan lonjakan harga pupuk bersubsidi yang jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu kios di wilayah tersebut dilaporkan menjual pupuk bersubsidi dengan harga Rp160.000 per sak, sementara HET resmi yang ditetapkan oleh pemerintah adalah Rp112.500 per sak.
Seorang warga setempat, IW, yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, mengungkapkan keluhannya terkait kondisi ini.
IW mengaku harus membeli pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani dengan harga yang jauh di atas HET. “Meskipun berat, pupuk merupakan kebutuhan pokok bagi kami para petani. Mau tidak mau, saya harus membeli meskipun harga sangat memberatkan,” ujar IW dengan nada prihatin.
Senada dengan IW, AT, warga lain yang juga terdampak, mengungkapkan rasa pasrahnya. “Kami tidak punya pilihan lain. Kalau tidak membeli pupuk, tanaman kami bisa gagal panen,” tutur AT.
Namun, pihak pengecer yang dituding oleh warga, seorang pria bernama Coni, membantah keras tuduhan tersebut.
Coni menyatakan bahwa dirinya selalu menjual pupuk sesuai dengan HET yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kami tidak pernah menjual dengan harga Rp160.000. Kami selalu mengikuti aturan pemerintah,bahkan dirinya akan mencari siapa yang membuat laporan seperti itu,” tegasnya.
Menyikapi temuan ini, warga berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam.
Mereka mendesak aparat untuk menertibkan para penjual pupuk yang diduga nakal, dan memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Lonjakan harga pupuk bersubsidi ini tentu menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya pupuk bagi para petani dalam menjaga produktivitas pertanian mereka.
Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat merugikan para petani kecil yang sudah kesulitan dengan berbagai tantangan lain, mulai dari cuaca hingga harga komoditas yang fluktuatif.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk memastikan hak-hak petani terlindungi, dan distribusi pupuk bersubsidi berjalan dengan.
Reporter: (ISK)