Wartawan Dua Kali Datangi Imigrasi Untuk Konfirmasi Dugaan ABK Asing Ber-KTP Indonesia, Tak Kunjung Ditemui

0-0x0-0-0#
banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Sejumlah wartawan yang berupaya mengonfirmasi dugaan kepemilikan KTP Indonesia oleh 20 Anak Buah Kapal (ABK) KM Samudra Atlantik, yang diduga warga negara asing, mengalami kendala dalam mendapatkan klarifikasi dari pihak Imigrasi Bitung,

Hingga dua kali mendatangi kantor Imigrasi, para wartawan belum berhasil menemui pejabat terkait.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah dalam operasi maritim yang dipimpin Dandim 1310/Bitung, ditemukan bahwa para ABK tersebut memiliki KTP Indonesia namun tidak memahami Pancasila dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan dokumen kependudukan, yang seharusnya menjadi ranah pengawasan Imigrasi.

Salah satu gabungan wartawan Online Sufaldi Tampilang, menjelaskan bahwa mereka telah berusaha meminta waktu untuk wawancara resmi, namun hingga kedatangan kedua kalinya, pihak Imigrasi belum memberikan tanggapan.

Padahal para wartawan sudah mengantongi siapa nama pegawai Imigrasi Bitung yang hadir di kejadian tersebut, tapi sayangnya pegawai Imigrasi Bitung tersebut tidak mau menemuinya.

“Kami hanya ingin meminta klarifikasi terkait dugaan ini, tetapi hingga saat ini belum ada pejabat yang bersedia memberikan keterangan,” ujarnya.

Ketidakhadiran pihak Imigrasi untuk memberikan penjelasan memicu pertanyaan besar dikalangan publik.

Pasalnya, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara dan potensi ancaman tenaga kerja asing ilegal di sektor perikanan.

Muzaqir Boven, mantan Staf Pelayanan Publik Pemkot Bitung, yang sebelumnya menyoroti kasus ini, turut menyayangkan sikap tertutup instansi terkait.

“Seharusnya ada transparansi. Jika benar ada dugaan penyalahgunaan KTP oleh warga negara asing, maka harus ada tindakan tegas dari aparat terkait, termasuk Imigrasi,” tegasnya.

Publik kini menunggu sikap resmi dari pihak Imigrasi terkait polemik ini. Apakah benar terjadi pelanggaran dalam penerbitan dokumen kependudukan bagi ABK asing, atau ada faktor lain yang melatarbelakangi temuan ini ?

Kami dari gabungan para Media Online pun masih berupaya mendapatkan kejelasan dari instansi yang bertanggung jawab.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *