Sulut,Bitung,Jejakperistiwa.online ;
Tim Resmob Polres Bitung mengungkap tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Kelurahan Bitung Barat Dua, pada Jumat (24/6/2022) pagi. Polisi mengamankan 2 terduga pelaku, warga Kecamatan Maesa.
Dihubungi terpisah pada Jumat (24/6/2022) siang, Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S.irawan,SH.SIK.MH., Melalui Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi,S.Sos, membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku ada 2 orang yaitu masing-masing pria berinisial WMK (38) dan WK (14). Ayah dan anak ini kemudian diamankan beberapa jam setelah kejadian, saat sedang berada di sekitar TKP,” ujarnya.
Aksi penganiayaan ini terjadi karena terduga pelaku menduga bahwa korban pria berinisial CG telah melakukan pencurian handphone milik anaknya dan 2 orang warga lainnya.
“Saat korban sedang duduk menikmati miras, terduga pelaku bersama salah seorang warga datang menanyakan hp yang dipinjam korban. Korban membantahnya selanjutnya langsung memukul warga tersebut,” terang Kasi Humas Polres Bitung.
Melihat hal tersebut, terduga WMK (38) langsung bereaksi memukul korban disusul anaknya, WK (14) yang melakukan pengancaman.
“Terduga pelaku WMK langsung memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali dan mengena di bagian belakang, diikuti anaknya yang mengambil pedang samurai selanjutnya mengejar korban yang sudah melarikan diri,” Pungkas IPDA Iwan Setiyabudi,S.Sos.
Saat ini kedua terduga pelaku ayah dan anak ini sudah diamankan di Polsek Maesa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(Red)