Miris, Mobil BBM Jenis Solar ilegal PT Titu Perkasa Energi Di duga Kebal Hukum. Ada Apa Dengan APH Di Kota Bitung.

Kota Bitung,Jejakperistiwa.online –Mobil tangki BBM jenis Solar Industri PT Titu Perkasa Energi Yang di duga masuk di PT Mitra Jaya Samudera masih menjadi bahan perbincangan.

 Pelaku bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal, menggunakan berbagai cara untuk menghindari tangkapan pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, kecurigaan masyarakat terhadap pendistribusian BBM masih terbilang besar di Sulawesi Utara khususnya di Kota Bitung.

Kinerja pihak Kepolisian Polres Bitung, dipertanyakan publik. Pasalnya, dugaan Truk Tangki siluman bewarna biru putih PT Tittu Perkasa Energi  diduga milik mafia Solar, bebas berkeliaran di salah satu perusahaan ikan PT Mitra Jaya Samudera yang bertempat di Jl. Dumais, Kelurahan Manembo-nembo, Kec. Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Selasa 12/11/2024, Pukul 21.46 Wita.

Pantauan awak media di lapangan menyayangkan sikap dan tindakan yang  dilakukan oleh PT Titu Perkasa Energi masuk membawa BBM solar ilegal ke PT Mitra Jaya Samudera Bitung diduga bukan BBM solar berasal dari PT Pertamina atau PT AKR.

Benar saja ceceran bbm jenis solar tersebut berasal dari selang truck tangki milik PT. Titu Perkasa Energi yang berada dari lubang pembuangan mainhole atas tangki tersebut. Terlihat driver tersebut sedang istirahat diatas kabin truk , tim awak media mencari informasi kepada driver yang diketahui bernama Fandi mengatakan kalau pemilik atau bos dari PT. Titu Perkasa Energi diketahui berinisial ” Voqla,”

Saat tim menanyakan dokumen Loading Order (LO) driver tersebut tidak dapat menunjukan dokumen pengambilan asal usul bbm jenis solar tersebut didapatkan, dan diduga PT. Titu Perkasa Energi mendapatkan bbm jenis solar tersebut dari lapak atau gudang penimbunan bbm jenis solar subsidi ilegal yang melakukan penjualan di PT Mitra Jaya Samudera Bitung

Kita patut dugaan PT Titu Perkasa Energi melakukan penjualan bbm jenis solar subsidi ilegal dan tidak memiliki izin usaha niaga minyak solar bersubsidi sesuai Undang undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00<span;> (enam puluh miliar rupiah).

Aktifitas penyalahgunaan bbm jenis solar bersubsidi yang berasal dari mafia bbm ini seakan kebal hukum dan tak tersentuh oleh Aparat penegak hukum.

Diketahui armada mobil tangki biru putih tersebut menggunakan PT Titu Perkasa Energi
dengan muatan BBM solar industri yang diduga, bukan BBM industri berasal dari PT Pertamina alias BBM solar siluman yang dikolak lalu di pasarkan secara bebas kepada pengusaha gudang dan pengusaha kapal ikan,juga pengusaha tambang.

Untuk itu perlu perhatian yang serius dari PT Pertamina untuk memantau perkembangan permainan bahan bakar minyak(BBM) solar yang diduga sudah di manipulasi oleh para pengusaha Mafia BBM nakal.

Harapan kami team awak media sebagai control sosial baik dari luar daerah, maupun Team Media Investigasi supaya dari pihak APH terutama Polda Sulut dan Polres Bitung  terdekat dan pemangku jabatan tertinggi yaitu Ditkrimsus Polda Sulut agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi jenis solar, tanpa ada surat ijin baik dari BPH Migas, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.

Terpisah, Saat di konfirmasi awak media ini Pemilik PT Titu Perkasa Energi melalui Via Telepon WhatsApp, “Ibu Vogla” memberikan tanggapan: “Dulu kami pernah pakai truk itu hanya dua kali untuk ke Gorontalo. Kalau Bapak dapat info tentang truk itu, nanti kita kasih uang ke Bapak. Soalnya, truk itu sudah lama dicari intel. Dan kami juga tidak pernah masuk ke Bitung atau bermain di daerah Bitung.”Kata vogla

Di katakan tanggapan dari “Ibu Vogla” melalui Telepon WhatsApp singkat seolah mengisyaratkan bahwa perusahaan telah berhati-hati dalam operasinya. Namun, pernyataan tersebut justru memicu pertanyaan lebih lanjut tentang keterlibatan PT Titu Perkasa Energi di wilayah Bitung dan daerah lainnya,” Ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan ke media massa, Tim awak media ini masih melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti adanya kegiatan dugaan yang dilakukan mafia solar PT Titu Perkasa Energi.

Bersambung…….

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *