Jakarta — Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusi Polri untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) usai pertemuan dengan Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 5 Mei 2026.
Pertemuan tersebut membahas hasil kerja komisi sekaligus arah kebijakan reformasi Polri ke depan, termasuk penguatan tata kelola, peningkatan pengawasan internal, hingga pembenahan struktur kelembagaan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolri menyampaikan bahwa Polri menyambut baik berbagai rekomendasi yang disampaikan KPRP dan siap mengimplementasikannya secara bertahap demi memperkuat profesionalisme institusi.
“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” ujar Kapolri.
Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Selain itu, Polri juga akan melakukan koordinasi lintas kementerian terkait penempatan personel di luar struktur organisasi kepolisian.
“Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur kami segera akan rapatkan dengan Menko Hukum,” lanjutnya.
Kapolri juga mengungkapkan bahwa Polri telah menyusun strategi reformasi berbasis tahapan waktu, mulai dari program jangka pendek, menengah, hingga panjang sebagai bagian dari pembenahan tata kelola institusi secara menyeluruh.
“Dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Langkah cepat yang diambil Polri ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa reformasi kepolisian kini memasuki fase baru, bukan sekadar perumusan konsep, tetapi mulai bergerak menuju implementasi nyata di lapangan demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.







