SAMPANG,jejakperistiwa.online-Musyawarah Desa Khusus Penerima KPM BLT DD Desa Pacanggaan Tahun Anggaran 2026,Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang,pada Senin,27 April 2026,menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka penerima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026.Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Pacanggaan,melalui forum musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama,Pemerintah Desa Pacanggaan serta tokoh masyarakat.
Musdesus ini diselenggarakan sebagai bagian dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan program BLT Dana Desa,yang bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dilakukan secara tepat sasaran,transparan,dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam forum musyawarah tersebut,dilakukan pembahasan serta verifikasi data calon penerima BLT Dana Desa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.Proses penerima KPM dilakukan secara terbuka dan melalui kesepakatan bersama antara BPD dan Pemerintah Desa,dan tokoh masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Desa Pacanggaan.
Musdes Khusus Penerima KPM BLT DD Tahun 2026 dihadiri oleh Pemerintah Desa,Pj Desa Pacanggaan Ahmad Munali,Camat Pangarengan Nur Holis,S,Sos..M.M.,beserta staf seksi Kecamatan Pangarengan,Pendamping Desa,Perangkat Desa,BPD,Lembaga Desa,Babinsa,Bhabinkamtibmas,Tokoh Masyarakat,Penerima yang sudah ditetapkan serta unsur masyarakat lainya.
Berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus,ditetapkan sebanyak 6 (enam) keluarga sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2026.Penetapan tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan serta membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.
Pj Desa Pacanggaan Ahmad Munali,menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.Melalui pelaksanaan Musdesus ini,diharapkan sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dapat semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu Tokoh Masyarakat H.Faros,turut memberikan pandangan serta saran konstruktif dalam proses penetapan penerima manfaat,agar pendistribusian bantuan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku ucapnya.
(Ysf)







