Penunjukan Plh Kadisdikbud Lampung Tengah Dinilai Tepat, YLPK: Jangan Gaduh, Fokus Pengawasan Pengadaan

 

Lampung Tengah — Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Perari Lampung Tengah, Yunisa Putra, menilai penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah merupakan langkah tepat untuk menjaga kesinambungan roda organisasi di tengah absennya pejabat definitif.

 

Menurut Yunisa, penunjukan Plh Kadisdikbud, Dr. Ahmaludin, dilakukan guna memastikan tugas-tugas rutin tetap berjalan, menyusul Kepala Dinas definitif yang tengah mengikuti pendidikan dan pelatihan P4N di Lemhanas RI. Ia menegaskan, pengisian jabatan Plh merupakan mekanisme administratif yang sah untuk mencegah kekosongan kepemimpinan operasional.

“Langkah yang diambil oleh Plt Bupati maupun Sekda dalam menunjuk Plh Kadisdikbud adalah mekanisme yang tepat untuk menjamin keberlanjutan organisasi tetap berjalan,” tegas Yunisa, Selasa pagi (28 April 2026).

 

Ia menambahkan, penunjukan Plh tidak dimaksudkan untuk menggantikan posisi kepala dinas definitif. Kewenangan Plh bersifat terbatas, hanya menjalankan tugas harian dan tidak memiliki ruang untuk mengambil kebijakan strategis, seperti pengangkatan atau pemberhentian pegawai. Berbeda dengan Pelaksana Tugas (Plt), Plh hanya mengisi kekosongan sementara dalam batas kewenangan tertentu.

“Penunjukan ini memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga seluruh tindakan organisasi tetap sah. Jadi, tidak ada alasan untuk mempersoalkan secara berlebihan,” ujarnya.

 

Lebih jauh, Yunisa menyoroti maraknya pihak yang mengatasnamakan organisasi atau lembaga tertentu yang dinilai justru memperkeruh suasana dengan narasi yang tidak produktif. Ia menilai kegaduhan yang dikaitkan dengan aktivitas di Disdikbud Lampung Tengah tidak memiliki urgensi bagi masyarakat luas.

 

Namun demikian, ia mendorong agar perhatian publik diarahkan pada isu yang lebih substansial. Salah satunya terkait dugaan pengadaan mebeler yang dilakukan oleh Kepala Disdikbud sebelumnya, Nur Rohman, yang disebut-sebut tidak sesuai prosedur.

“Jika ingin transparan, mari kita buka persoalan pengadaan mebeler bernilai miliaran rupiah yang diduga tidak sesuai aturan dan tanpa sepengetahuan pejabat berwenang. Kami meminta Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

 

Di akhir pernyataannya, Yunisa mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan solusi, bukan memperuncing konflik. Ia menilai stabilitas daerah harus dijaga bersama, tanpa manuver yang berpotensi memperkeruh keadaan.

“Kabupaten ini sudah cukup gaduh. Mari kita cari jalan keluar tanpa saling menjatuhkan. Biarkan pemerintah bekerja sesuai kewenangannya,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *