Klarifikasi Kedua di Polda Lampung, Orang Tua Korban Desak Penanganan Profesional dan Tanpa Tebang Pilih

Lampung Selatan — Proses penyelidikan dugaan pelanggaran pelayanan kesehatan yang ditangani Polda Lampung kembali memasuki tahapan klarifikasi. Muhammad Akbar Saputra atau yang akrab disapa Rendy, selaku orang tua dari pasien Muhammad Attha Arrazka, kembali memenuhi undangan klarifikasi kedua dari penyidik Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Senin, 4 Mei 2026.

 

Kehadiran M.A. Saputra merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan atas dugaan tidak diberikannya pertolongan pertama terhadap anaknya di RSUD Ahmad Yani Kota Metro pada Selasa malam, 3 Februari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang telah berjalan selama kurang lebih empat bulan.

 

Dalam keterangannya usai menjalani klarifikasi, M.A. Saputra meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat, khususnya perkara yang menyangkut keselamatan nyawa manusia.

“Kami berharap Polda Lampung benar-benar profesional dan tidak pandang bulu dalam menangani kasus ini. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri harus dijaga dengan penanganan yang adil dan transparan,” tegas M.A. Saputra.

 

Ia menilai proses yang telah berjalan selama empat bulan tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan, terutama keluarga korban yang hingga kini masih menunggu hasil penyelidikan secara terang dan objektif.

“Proses ini sudah berjalan empat bulan. Jangan tebang pilih menanggapi laporan masyarakat. Kami ini korban, anak adalah jantung hati, nyawa pun kupertaruhkan,” ujarnya dengan nada penuh harap.

 

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterima pihak pelapor, penyidik telah melakukan serangkaian permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, mulai dari pelapor, pejabat dinas kesehatan, tenaga medis, dokter jaga, hingga pihak rumah sakit yang berkaitan dengan penanganan pasien saat kejadian berlangsung.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan kesehatan dan hak pasien untuk memperoleh pertolongan medis secara cepat dan layak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.

 

Masyarakat kini menanti langkah tegas dan profesional aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang dugaan peristiwa tersebut, demi menjaga rasa keadilan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Provinsi Lampung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *