Lampung Tengah — Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lampung Tengah. Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi seluruh ASN dan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, menyusul diterbitkannya Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah daerah.
Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Pemkab Lampung Tengah telah menyiapkan anggaran lebih dari Rp54 miliar yang akan disalurkan kepada seluruh penerima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah memastikan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh ASN dan PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Anggaran telah disiapkan dan pembayaran mulai dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujar I Komang Koheri.
Berdasarkan keputusan tersebut, pembayaran gaji ke-13 mulai dilakukan sejak Rabu, 3 Juni 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pegawai dalam memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru yang biasanya diiringi meningkatnya kebutuhan pendidikan anak.
Selain itu, Pemkab Lampung Tengah meminta seluruh perangkat daerah untuk segera menyelesaikan proses administrasi pembayaran agar pencairan dapat berjalan tepat waktu, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemberian gaji ke-13 ini menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur sekaligus upaya menjaga semangat kerja ASN dan PPPK dalam memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat.
Dengan dukungan anggaran yang telah disiapkan, Pemkab Lampung Tengah berharap pencairan gaji ke-13 tidak hanya meringankan beban ekonomi keluarga pegawai, tetapi juga menjadi pemicu peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan pemerintahan di seluruh wilayah Lampung Tengah.







