Metro — Ketua Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI), Hermansyah TR, SH, mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Metro yang hingga kini belum memberikan ruang dialog kepada puluhan guru non-ASN yang memperjuangkan kejelasan status administrasi dan pengaktifan kembali data mereka dalam Dapodik. Selasa, 04/08/2026.
Menurut Hermansyah, para guru telah menempuh jalur yang benar dengan mengajukan surat resmi permohonan audiensi serta datang secara tertib ke Kantor Wali Kota Metro pada Senin (3/8/2026). Namun, mereka tidak berhasil bertemu dengan Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota Metro maupun Sekretaris Daerah Kota Metro.
“Yang kami pertanyakan adalah di mana keberpihakan pemerintah terhadap guru. Mereka datang dengan tertib, membawa surat resmi dan dasar hukum yang jelas, tetapi tidak ada satu pun pimpinan daerah yang menemui mereka. Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” tegas Hermansyah.
Ia menilai, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui dialog, bukan dengan membiarkan para guru pulang tanpa kepastian.
“Ketika ruang dialog dikunci, yang tumbuh bukan ketertiban, melainkan ketidakpercayaan. Guru bukan ancaman. Mereka datang meminta penjelasan dan kepastian atas hak administrasi mereka,” ujarnya.
Hermansyah juga mempertanyakan sikap Wali Kota Metro, Wakil Wali Kota Metro, dan Sekretaris Daerah yang dinilai tidak hadir memberikan penjelasan secara langsung kepada para guru.
“Kalau prosedur sudah ditempuh, surat resmi sudah disampaikan, lalu mengapa dialog begitu sulit dilakukan? Pemerintah seharusnya hadir memberikan penjelasan, bukan membiarkan persoalan terus menggantung,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Wakil Wali Kota Metro Rafiq Adi Pradana saat itu sedang berada di Jakarta untuk urusan keluarga. Hal tersebut disampaikan oleh ajudannya.
“Pak Wakil Wali Kota sedang berada di Jakarta karena anak beliau baru menjalani operasi dan saat ini masih dalam masa pemulihan,” ujar ajudan Wakil Wali Kota kepada awak media pada Senin (3/8/2026).
Sementara itu, keberadaan Wali Kota Metro dan Sekretaris Daerah saat berlangsungnya aksi audiensi belum memberikan penjelasan langsung kepada para guru maupun pendamping mereka.
Hermansyah menegaskan, para guru non-ASN memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyampaikan tuntutannya, yakni mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 serta surat Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kemendikdasmen Nomor 3151/B/B1/GT.01.01/2026 tanggal 28 Juli 2026, yang menegaskan bahwa pengaktifan kembali guru non-ASN dalam Dapodik merupakan kewenangan pemerintah daerah.
“Artinya, Pemerintah Kota Metro memiliki kewenangan administratif untuk mengambil langkah. Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan berdialog dan memberikan kepastian, bukan membiarkan guru hidup dalam ketidakjelasan,” tegasnya.
Menurut Hermansyah, pelayanan publik yang baik harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Guru hanya meminta kepastian status, kepastian administrasi, dan kepastian waktu penyelesaian. Itu bukan tuntutan yang berlebihan, melainkan hak warga negara yang wajib dijawab oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.








