Menkum Tegaskan 470 Layanan Kemenkum Beralih Digital Mulai September 2026, Deregulasi Investasi Dipercepat demi Dongkrak Daya Saing Nasional

Makassar, JejakPeristiwa.Online – Pemerintah melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat kepastian hukum bagi dunia usaha sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim investasi yang sehat, modern, dan kompetitif. Langkah tersebut diwujudkan melalui transformasi digital layanan serta penyederhanaan berbagai regulasi yang dinilai menghambat investasi.

 

Komitmen tersebut disampaikan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, saat menghadiri dialog bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8/2026).

 

Dalam paparannya, Menteri Hukum menegaskan bahwa mulai September 2026 seluruh layanan utama Kementerian Hukum akan bertransformasi ke sistem digital guna memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

 

> “Untuk mendukung iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, mulai September 2026 sebanyak 470 layanan Kementerian Hukum hanya diakses secara digital sehingga proses pelayanan menjadi lebih mudah dan cepat,” ujar Menkum.

 

Menurutnya, digitalisasi layanan menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia.

 

Tak hanya fokus pada transformasi digital, Kementerian Hukum juga menegaskan komitmennya dalam melakukan deregulasi terhadap berbagai aturan yang dinilai menghambat investasi.

 

Menteri Hukum menegaskan bahwa seluruh regulasi yang berpotensi memperlambat arus investasi akan dievaluasi secara menyeluruh untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif serta meningkatkan daya saing industri nasional.

 

“Hukum tidak boleh menjadi penghambat investasi. Sebaliknya, hukum harus menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi dan mampu memutus mata rantai biaya tinggi,” tegasnya.

 

Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap dunia usaha, Kementerian Hukum juga memastikan bahwa pemberitahuan persetujuan atas laporan tahunan Perseroan Terbatas (PT) tetap tidak dikenakan biaya hingga 31 Desember 2026. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban administratif pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan.

 

Dialog bersama APINDO di Makassar turut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, sebagai bagian dari pembahasan mengenai penguatan iklim investasi dan penciptaan lapangan kerja.

 

Sebelumnya, forum tersebut juga diisi keynote speech dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, serta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan yang menyoroti strategi pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional sekaligus memperkuat iklim investasi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.

 

Transformasi digital layanan dan deregulasi yang tengah dijalankan pemerintah diharapkan menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

 

Sumber: Kementerian Hukum Republik Indonesia (Siaran Pers) dan materi dialog Menteri Hukum RI bersama APINDO di Makassar, Sulawesi Selatan, 4 Agustus 2026.

(Red_FRT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *