Metro — Nasib guru honorer kembali menjadi sorotan. Di saat pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 menegaskan perlindungan terhadap guru non-ASN yang telah terdata sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar, sebanyak 29 guru honorer di Kota Metro justru mengaku dirumahkan dan kehilangan kesempatan untuk masuk dalam penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Rabu, 06/08/2026.
Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 itu diterbitkan sebagai langkah pemerintah menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di seluruh Indonesia. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Data Pendidikan per 31 Desember 2024 masih terdapat 237.196 guru non-ASN yang aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah secara tegas mengatur bahwa guru non-ASN yang telah terdata dalam Data Pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap diberikan penugasan hingga 31 Desember 2026. Data guru tersebut dapat dilihat melalui Ruang SDM Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain menjamin keberlangsungan penugasan, surat edaran itu juga mengatur hak-hak guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak memperoleh tunjangan profesi, sedangkan guru yang belum memenuhi beban kerja maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap memperoleh insentif dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pemerintah daerah juga diberi ruang untuk memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran daerah.
Namun kondisi berbeda justru dialami puluhan guru honorer di Kota Metro.
Sejumlah guru mengaku data Dapodik mereka diduga dinonaktifkan sehingga tidak lagi muncul pada sistem Ruang SDM. Akibatnya, mereka khawatir kehilangan kesempatan mengikuti penataan ASN di masa mendatang meskipun telah lama mengabdi sebagai guru honorer.
Salah satunya disampaikan Ana Zelfia, S. Pd, GR guru honorer yang mengaku telah tercatat dalam Dapodik sejak 2019. Ia menjelaskan bahwa saat mutasi dari sekolah swasta ke sekolah negeri pada 2024 dirinya telah memiliki NUPTK dan bahkan telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga memperoleh sertifikat pendidik. Menurutnya, seluruh proses tersebut hanya dapat dilakukan apabila data guru tercatat dalam sistem Dapodik.
Namun kini, data dirinya disebut sudah tidak aktif sehingga tidak lagi terlacak dalam Ruang SDM. Di sisi lain, guru lain dengan kondisi mutasi yang hampir sama masih tercatat aktif sehingga tetap memiliki peluang mengikuti kebijakan penataan guru non-ASN.
Perbedaan kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar. Apabila seorang guru telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, maka kebijakan penonaktifan data yang berujung pada hilangnya kesempatan mengikuti penataan ASN patut mendapat penjelasan secara terbuka.
Kasus 29 guru honorer Kota Metro pun kini tidak hanya dipandang sebagai persoalan ketenagakerjaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak tenaga pendidik, serta sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Metro maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan 29 guru honorer tersebut dirumahkan maupun terkait dugaan penonaktifan data Dapodik yang dikeluhkan para guru. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi resmi agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para guru yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.








