Lampung — Dalam rangka memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait pelaksanaan ibadah kurban, penting untuk meluruskan salah satu anggapan yang masih sering beredar, yakni keharusan menggunakan hewan jantan untuk kurban. Berdasarkan sumber dari Al-Qur’an dan hadis, penggunaan sapi betina untuk kurban dinyatakan sah secara syariat selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum dalam Al-Qur’an
Allah SWT secara tegas memerintahkan ibadah kurban dalam firman-Nya:
QS. Al-Kautsar ayat 2
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.”
QS. Al-Hajj ayat 34
Menjelaskan bahwa kurban merupakan syariat bagi umat sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki berupa hewan ternak.
QS. Al-Hajj ayat 36–37
Ditegaskan bahwa yang sampai kepada Allah bukanlah daging atau darahnya, melainkan ketakwaan dari orang yang berkurban.
Artinya, dalam Islam tidak ada ketentuan bahwa hewan kurban harus jantan. Yang terpenting adalah niat dan ketakwaan.
Penjelasan dalam Hadis Nabi SAW
Beberapa hadis memperkuat bahwa syarat kurban bukan pada jenis kelamin hewan:
Rasulullah SAW pernah berkurban dengan unta, yang di antaranya terdapat unta betina (HR. Muslim).
Hadis lain menyebutkan sapi dapat digunakan untuk 7 orang yang berkurban.
Nabi juga menegaskan empat cacat yang membuat kurban tidak sah, yaitu: buta, sakit, pincang, dan sangat kurus.
Tidak ada satu pun hadis yang mensyaratkan hewan kurban harus jantan.
Pendapat Ulama
Para ulama dari empat mazhab besar — Syafi’i, Hanafi, Maliki, dan Hambali — sepakat bahwa hewan betina sah untuk kurban. Bahkan, dalam kitab Al-Majmu’, Imam Nawawi menjelaskan bahwa hewan betina bisa lebih utama jika lebih gemuk dan menghasilkan daging lebih banyak.
Kenapa Banyak Orang Memilih Jantan?
Pilihan terhadap sapi jantan umumnya bukan karena faktor hukum, melainkan pertimbangan praktis:
Ukuran tubuh biasanya lebih besar
Nilai jual lebih tinggi
Tidak dalam kondisi hamil
Namun, hal tersebut tidak memengaruhi sah atau tidaknya ibadah kurban.
Syarat Sah Hewan Kurban
Agar sah, hewan kurban harus memenuhi tiga syarat utama:
1. Jenis hewan: sapi, kambing, domba, kerbau, atau unta
2. Usia: sapi minimal 2 tahun dan masuk tahun ke-3
3. Kondisi: sehat dan tidak cacat
Pesan untuk Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menggunakan sapi betina sebagai hewan kurban, selama memenuhi syarat syariat. Yang paling utama dalam ibadah ini adalah keikhlasan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Selain itu, penting juga berkoordinasi dengan panitia kurban di lingkungan masing-masing, karena beberapa tempat mungkin memiliki kebijakan tersendiri demi keseragaman pelaksanaan.
Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan bentuk ketaatan dan kepedulian sosial. Daging yang dibagikan kepada sesama menjadi sarana mempererat kebersamaan dan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Kesimpulan:
Sapi betina sah untuk kurban menurut Al-Qur’an, hadis, dan ijma ulama.
Yang dinilai oleh Allah bukan jenis hewannya, tetapi ketakwaan dan keikhlasan pelakunya.
Dengan pemahaman ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu dan dapat melaksanakan ibadah kurban dengan benar sesuai tuntunan syariat Islam.







