Lampung Tengah — Keberhasilan kinerja jajaran Polsek Seputih Surabaya dalam mengungkap kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur menuai apresiasi luas dari masyarakat. Penanganan cepat dan tegas ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam melindungi generasi bangsa.
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya pada Selasa, 21 April 2026.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merayu korban menggunakan iming-iming jajanan dan uang, sebelum akhirnya memaksa serta mengancam korban. Perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali di kandang kambing milik pelaku, hingga menyebabkan korban mengalami luka fisik dan trauma mendalam.
Kasus ini terungkap setelah korban berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu yang baru pulang dari perantauan. Laporan resmi kemudian disampaikan ke pihak kepolisian pada Senin, 20 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab 308 Presisi bergerak cepat. Hanya dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Selasa, 21 April 2026, berikut barang bukti berupa pakaian korban dan pakaian dalam.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan terhadap anak.
“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran serius. Kami akan bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku serta memastikan perlindungan maksimal bagi anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegas Kapolsek.
Apresiasi juga datang dari tokoh masyarakat, Edy Ramlan, yang menyampaikan rasa terima kasih atas keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut.
“Terima kasih Pak Kapolsek yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Anak-anak seharusnya dilindungi, bukan dijadikan mangsa nafsu bejat,” tegasnya pada Minggu, 26 April 2026.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum mampu menghadirkan keadilan serta memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.






