Dugaan Kasus Mafia Tanah, Tiga Oknum BPN Kembali Di Tangkap Polri. Berikut Ini Kombes Pol E Zulpan Sampaikan.

Jakarta,Jejakperistiwa.online ;

Subdit Harda Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Bacaan Lainnya

Dengan demikian, maka pihak kepolisian telah menangkap total tujuh orang pejabat BPN terkait kasus dugaan mafia tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan pihaknya telah menahan ketiga orang tersebut.

“Hari ini subdit Harda ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menahan 3 pejabat dan mantan Pejabat BPN terkait mafia tanah,” terangnya, Jumat (15/7/2022).

Di sisi lain, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut salah satu pelaku merupakan kepala kantor BPN Palembang Kota berinisial NS (50).

Menurutnya, NS merupakan mantan Kasie Infrastruktur Pengukuran di Kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Pelaku kedua berinisial RS (58), kini menjabat sebagai Kasie Survei di kantor BPN Bandung Barat.

Dia terlibat kasus dugaan mafia tanah saat menjadi Kasie Pengukuran dan Pemetaan kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Pelaku terakhir yakni PS (59), pensiunan BPN yang pernah menjabat sebagai Koordinator Pengukuran kantor BPN Bekasi Kabupaten.

Menurut Hengki, aksi para pelaku berlangsung pada 2016-2017, di mana mereka masih menjabat di kantor BPN Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan warkah palsu, mereka menerbitkan peta bidang yang menimpa sertifikat milik korbannya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap empat pejabat BPN yang berkantor wilayah Jakarta dan Bekasi.

Salah satunya yakni berinisial PS tertangkap atas dugaan mafia tanah saat menjabat sebagai Ketua Ajudifikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kemudian tersangka berinisial MB adalah Ketua PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Utara.

Mereka diduga menyalahgunakan program PTSL dengan menerima sejumlah uang dari pendana untuk menerbitkan sertifikat tanah.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka terjerat Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

 

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *