Kota Bitung,Jejakperistiwa.online -Kurang lebih 10 jam, Tim Gabungan Polres Bitung dan Polsek Matuari berhasil menangkap tiga remaja belasan tahun warga Kota Bitung telah melakukan kasus pembunuhan terhadap korban Jose Josua Mahagati (19) di Kelurahan Girian Weru Satu Kecamatan Girian, pada hari Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 03.00 Wita.
Dalam penangkapan di lakukan tim gabungan polres Bitung bersama Polsek Matuari berhasil menangkap “Ketiganya berinisial LM (17), HT (16) dan EW (15). Mereka diamankan hari itu juga sekitar pukul 13.00 Wita di sekitar Kecamatan Madidir, Bitung,” Kata Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan S.H.,S.I.K.,M.H di saat Pres Conference di halaman Mapolres Bitung, Rabu (31/08/2022).
Motif para terduga pelaku melakukan pembunuhan, diduga dipicu karena pengaruh minuman keras (miras) dan terjadi salah paham dengan korban di jalan.
“Sebelum kejadian, korban bersama isterinya hendak pulang ke rumah dari sebuah warung makan dengan sepeda motornya.
Saat hendak memotong jalan, tiba-tiba datang 3 terduga pelaku berboncengan sebuah sepeda motor yang diduga sudah dipengaruhi miras. Mereka pun terlibat adu mulut gara-gara korban sempat menendang motor pelaku yang nyaris bersenggolan.
Namun tak lama kemudian korban langsung kabur karena melihat para pelaku sudah memegang sajam,” Ucap Kapolres Bitung.
Rupanya persoalan tak sampai disitu saja. Para terduga pelaku justru mengejar korban hingga sampai ke dalam rumah korban.
“Melihat terduga pelaku membawa pisau badik, korban langsung kabur namun terus dikejar sampai ke dalam rumah. 2 terduga pelaku yaitu LM dan HT kemudian masuk ke dalam rumah korban dengan mendorong pintu dan langsung mencari korban lalu menikamnya.Istri korban yang berusaha melerai justru kena tikaman di bagian tangan,” lanjutnya.
Usai melakukan penikaman terhadap korban, para terduga pelaku langsung kabur meninggalkan TKP.
“Usai melakukan aksinya, LM dan HT keluar dari rumah korban yang sudah ditunggu oleh EW di atas sepeda motor, ketiganya kemudian langsung melarikan diri.
Sementara itu korban mengalami luka tikam di dada kiri, lengan kiri, pinggang kiri dan luka tikam di kepala hingga akhirnya meninggal dunia.
Kini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Bitung bersama barang bukti sebuah sepeda motor dan 2 buah sajam jenis pisau badik dan bakal akan di jerat dengan pasal 338 KUHPidana ( Hukuman selama -lamanya 15 tahun Penjara) Subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana ( hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun ) jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KHUPidana dan 56 ayat (1) ke-1 dan ke -2 KHUP,” Pungkas AKBP Alam Kusuma S.Irawan, S.H.,S.I.K., M.H.
(red)