Miris !!! Di Duga PT Multi Nabati Sulawesi Kebal Hukum Dalam Penyalahgunaan Pengelolaan Limbah FLYASH Di Tanjung Merah Kota Bitung.

Kota Bitung,Jejakperistiwa.online –Ketua Umum Persatuan Organisasi lintas Adat Agama dan budaya Puboksa Hutahean mengadukan dan melaporkan ke Polres Bitung terhadap PT. Multi Nabati Sulawesi ( MNS) dinilai melakukan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Limbah berbahaya Timbunan limbah berbahaya FLYASH.

Puboksa selaku (Ketum) mengatakan,hal ini bermula dari kecerobohan manusia itu sendiri, salah satu contoh kecerobohan yaitu yang di lakukan oleh Pihak PT Multi Nabati Sulawesi (MNS) melakukan pembuangan limbah berbahaya FLYASH yang berada di tanjung merah Kota Bitung

Bacaan Lainnya

dengan suka hatinya, atau tidak memperhatikan aturan dan ketentuan yang sudah di buat pemerintah dalam aturan lingkungan hidup.

“ya setau saya juga begitu dan sudah pernah juga itu dilaporkan kembali di polres Bitung tahun lalu tapi saya kurang jelas perkembangannya.

Saya mendukung gerakan ini demi masa depan masyarakat sekitar penimbunan barang berbahaya tersebut.

Sekaligus kalau boleh teman-teman jurnalis telusuri info yg saya dapat langsung dari pimpinan MNS yusril siregar bahwa mereka. juga bukan hanya beli koperasi daru masyarakat tapi juga beras dan daging,” ucap Puboksa.

Setelah Penimbunan
Foto : Setelah Penimbunan

Semoga dengan adanya laporan kami selaku Ketua umum Pola pihak polres bitung harus profesional untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang sangat berbahaya yang di duga di lakukan oleh PT MNS yang terjadi di wilayah tanjung merah dan jangan di biarkan saja terhadap kasus ini karena banyak orang akan mengalami gangguan kesehatan dengan adanya limbah berbahaya FLYASH yang di duga di lakukan oleh PT MNS yang berada di wilayah tanjung merah,” Harap Puboksa Hutahean selaku ketua umum Persatuan organisasi lintas Adat Agama dan budaya.

 

Sementara itu  Hal senada yang di ungkapkan oleh ketum atau panglima besar ormas adat manguni muda Indonesia tentang hal limbah flayash yang di buang tanpa protap pengolahan limbah, dan langsung di benamkan ke tanah/bumi, ini pelanggaran melanggar hukum atau kejahatan lingkungan yg di lakukan oleh PT MNS BITUNG.

Hal ini seingat kami pernah di usut tapi entah kemana berkas-berkas gugatan kejahatan lingkungan ini di hilangkan atau tidak jalan,” Ucapnya.

Jangan- jangan berkas pelanggaran kejahatan lingkungan ini sudah sama -sama di kubur dengan limbah flayash di maksud dan aparat penegak hukum juga di duga terkesan tutup mata dengan kejahatan lingkungan ini yang sudah jadi rahasia umum, kong  tdk di ketahui oleh APH? Ada apa? Juga dinas LH, Ada apa????

Dalam waktu dekat kami akan sama-sama meninjau pelanggaran kejahatan lingkungan ini, dan kami akan mengawal proses nya.

Ingat di Republik Indonesia ini tidak ada yg kebal hukum dan apabila aparat penegak hukum polres bitung maupun Polda Sulut tidak bisa tangani kasus ini maka kami selaku ormas adat Minahasa dan beberapa LSM yang di Sulut serta Kota Bitung dalam waktu dekat ini akan berangkat Mabes Polri untuk menghadap ke bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dalam mempertanyakan kinerja Pelayanan yang ada di Polda Sulut maupun Polres Bitung untuk meminta keadilan setinggi-tingginya.” Tutup Jefri Mamentu Selaku panglima ormas adat Manguni Muda Indonesia.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *