Jejakperistiwa.Online – Jakarta – Sengketa keluarga berujung kepada saling lapor melapor di sebabkan kerena haji Hambali dkk tidak memberikan hak haknya kepada saudara saudara nya, haji Hambali meng-klaim kepemilikan saham senilai 13, 95 %. Selasa, (15/08/2023)
Awalnya mereka melapor adanya dugaan tindak pidana 203 itu awal mulanya pihak haji Aspas meminta bernegosiasi, mediasi tapi pihak haji Hambali dkk menghindar dan tidak mau bermusyawarah, langkah-langkah yang di tempuh adalah yang pertama :
Membuat gugatan penetapan waris di pengadilan Jakarta mundur tiba – tiba pihak haji Hambali dkk tidak setuju dengan pembuatan penetapan hak waris tersebut.’
Sehingga diperintahkan kepada keponakan mencabut gugatan penetapan waris namanya ponakan manut kepada om maka hak itu di cabut dan tidak berjalan dinyatakan dan tidak dilanjutkan karena sesuai dengan ketentuan apabila penggugat mencabut belum dan tidak diperbolehkan artinya ini tidak di benarkan.
Terindikasi disini beberapa ahli waris pemberian kuasa kepada pengacara untuk mendaftar kan gugatan tersebut sehingga melihat disitu ada pemalsuan tanda tangan surat kuasa.
Itulah dasar mereka membuka laporan sementara itulah bukti pertama,
Bukti kedua dijadikan dasar adalah pengakuan beberapa ponakannya menyatakan bahwa tidak merasa bertanda tangan padahal itu sudah pernah memberikan surat kuasa kepada pengacara.
Namun setelah kita tinjau bahwa yang dilaporkan itu pertama tidak terpenuhi unsur karena Hi.Hambali bukan TRINSINPAL digunakan laporan dengan dua kali di laporkan lagi ke Mabes dengan penyidik membuka laporan dan di terima lagi dengan penyidik yang sama bahwa itu ada pemalsuan tanda tangan.
” Kasus ini kan sudah selesai, tapi kenapa di laporkan kembali, lalu laporan klien saya terkesan di PETI ESKAN” pungkas H. BOHARI, SH