Proyek Pemeliharaan RTH Rogojampi Rusak Parah, LSM FRB sebut Fungsi Pengawasan Dinas Lemah

Banyuwangi, – LSM Forum Rogojampi Bersatu (FRB) menyoroti kondisi proyek pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi, yang baru selesai beberapa bulan lalu, namun sudah mengalami kerusakan parah. Banyak pasangan batu alam/cor terlepas. Menurut FRB, hal ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Dinas PU.Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi.

Supriyadi, seorang warga setempat, mengungkapkan bahwa pasangan batu alam tersebut lepas begitu saja tanpa adanya tekanan, padahal tidak.lama batu selesai dikerjakan.

“Bahkan, hanya dengan menggunakan satu jari saja, jika dicongkel sudah bisa membuat keramik lepas. Hal ini menunjukkan kurangnya kualitas pada proyek tersebut,” katanya.

Ketua LSM FRB, Irfan Hidayat, SH., mengatakan bahwa proyek pemeliharaan RTH dengan anggaran APBD Banyuwangi tahun 2022, sebesar Rp.194.408.000,- yang dilaksanakan oleh CV. Citr Blambangan Lands, tersebut tidak memenuhi kualitas yang diharapkan.

“Hasil pengamatan kami menunjukkan bahwa, banyak pasangan batu alam atau cor yang sudah lepas dan tidak bisa diperbaiki dengan cara tambal sulam. Untuk memperbaikinya, proyek tersebut harus dibongkar dan dipasang kembali mulai awal,”terang Irfan Sembiring, sapaan akrabnya, Rabu (4/10/2023).

Irfan mengingatkan Dinas PU.CKPP agar bertindak tegas terhadap pihak pelaksana atau kontraktor proyek tersebut. “Dinas harus memastikan bahwa kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas proyek yang mereka kerjakan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat dari pihak Dinas sehingga tidak ada celah bagi kontraktor untuk melakukan pekerjaan asal-asalan atau mencari keuntungan pribadi.

“Apabila tidak ada tindaklanjut serta tindakan tegas dari Dinas, terkait masalah ini, LSM FRB sebagai lembaga kontrol sosial dan antikorupsi akan melibatkan pihak Kejaksaan atau instansi APH lainnya dalam menanganinya,” ujar Irfan.

Pewarta : MJ 34

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *