Banyuwangi – Dampak Over Dimension Over Loading (ODOL) atau muatan yang melebihi kapasitas pada kendaraan angkutan dam truk yang sering mengangkut pasir di Kabupaten Banyuwangi menjadi perhatian serius. ODOL dapat menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat, juga meningkatkan biaya pemeliharaan infrastruktur. Selain itu, juga mengurangi tingkat keselamatan lalu lintas jalan.
Pemerintah telah menerapkan aturan zero ODOL untuk meminimalisir kerusakan pada jalan. Namun, masih banyak truk pengangkut pasir atau tanah yang tidak mematuhi aturan ini. Terlebih lagi, mereka tidak menggunakan penutup terpal pada bak truk, yang membuat material yang diangkut atau pasir berjatuhan di jalanan.
Kejadian ini sering terjadi di beberapa daerah Kabupaten Banyuwangi, seperti di Kecamatan Songgon, Singojuruh, Rogojampi, dan Blimbingsari. Pengendara motor maupun mobil yang berada di belakang truk ODOL atau melebihi muatan, merasa khawatir dan terganggu. Pasir dari bak terbuka tanpa penutup terpal, bisa jatuh ke jalan dan mengancam keselamatan pengendara. Lebih parahnya, pasir yang terbang dapat mengenai mata para pengendara .
Joko Tama, salah satu pengendara yang sering melintas di daerah Kecamatan Rogojampi, mengungkapkan pengalamannya. “Ketika berada di belakang truk pasir tanpa penutup terpal, harus sangat berhati-hati. Lebih baik menepi atau menjaga jarak, terutama saat melintas di pertigaan lincing ke arah selatan. Mata saya kadang kemasukan debu pasir dari truk,” ujarnya, Senin (31/10/2023).
Ia berharap pengemudi truk tersebut diberikan sanksi tegas agar tidak melanggar aturan lagi di masa mendatang. Jika hal ini terus dibiarkan, Joko khawatir dapat menimbulkan korban bagi pengendara.
Sementara itu, Wakil Ketua Forum Rogojampi Bersatu (FRB), Agung Bramantyo, menyoroti pertambangan liar di Banyuwangi. Selain semakin banyak truk yang tidak tertib, pertambangan liar juga menjadi masalah serius. Banyaknya pertambangan tanpa izin, menyebabkan kerusakan lingkungan yang besar. Karena mereka tidak mengikuti mekanisme usaha dan pengelolaan pertambang dengan benar.
“Kami mengharapkan ada tindakan penegakan hukum dari pihak kepolisian terhadap truk yang melanggar aturan. Mengenai pertambangan liar, kami telah mengumpulkan data mengenai semua pertambangan yang diduga ilegal di Kabupaten Banyuwangi. Kami akan segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum. Penanganan pertambangan liar perlu segera dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah,” pungkas Agung. (MJ34)