SAMPANG,jejaperistiwa.online-Rembuk stunting ini merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2023,juga menjadi amanat Pemerintah Pusat dan Kabupaten terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2023 untuk pencegahan dan penanganan stunting.Peserta dari rembuk stunting desa yaitu Kader Pembangunan Manusia (KPM),Perwakilan Puskesmas Pangarengan,Tenaga Ahli Kabupaten,Aparatur Desa,BPD,PD,PLD,Kader Posyandu,Guru PAUD,PKK dan Bidan Desa.20/08/2023
Rembuk stunting ini sifatnya wajib dilaksanakan di setiap Desa karena diinstruksikan langsung dari pemerintah pusat berdasarkan regulasi.Permasalahan stunting menjadi prioritas pemerintah dikarenakan masalah ini mempengaruhi kwalitas SDM yakni terhambatnya tumbuh kembang anak.Oleh sebab itu,program ini harus dilaksanakan secara konvergen atau terpusat,terpadu,terkoordinasi oleh berbagai lintas sektor,mengingat urgensi persoalan stunting ini,maka diwajibkan Bagi Desa menuangkan dalam RKP Desa dan APBDes untuk memastikan adanya program penanganan dan pencegahan stunting.
Langkah ini diambil dengan harapan dapat membangun kapasitas dan komitmen pemerintah Desa dalam merencanakan, mengimplementasikan,memantau,dan mengevaluasi intervensi yang terpusat guna mengurangi angka gagal tumbuh anak,Hal ini menjadi penting sebab pencegahan dan penanganan stunting menjadi salah komitmen pencapaian pemerintah dalam Tujuan pembangunan Berkelanjutan.
(Ysf)