SAMPANG,jejakperistiwa.online-Mediasi dugaan tindak pidana pelanggaran melawan hukum yang di laporkan oleh salah satu pelapor yang bernama Ratnaningsih listyowati dengan terlapor yang berinisial UF,dimana sudah di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan pasal 378 KUHP UU no 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dan Pasal 263 ayat (1) (2) KUHP. dengan laporan sejak tanggal 22 Maret 2021.
Yang mana mediasi ini di hadiri oleh kuasa hukum Polres Sampang,tergugat UF beserta Kuasa hukum,Ratnaningsih listyowati beserta kuasa hukum ” Adv.Urip Mulyadi,MB,SH,BPN Sampang,Kuasa hukum Kejari Sampang,Senin,25/03/2024.
Dari hasil mediasi tersebut bahwa dari tergugat I (UF) bersikukuh untuk melanjutkan perkara ini dipersidangan.”Sudah Begini saja,Perkara ini lanjut,” ujar UF selaku tergugat I,seakan menantang waktu di ruang mediasi.
Dan saat ketua mediasi memberikan kesempatan pertanyaan kepada kuasa hukum polres Sampang,kuasa hukum kejaksaan Sampang dan juga BPN Sampang tidak memberikan tanggapan berikut tidak memberikan pertanyaan apapun sehingga perkara ini di lanjutkan pada agenda sidang lanjutan.
Diruang mediasi itu pula,Kuasa hukum Ratna,Adv.Urip Mulyadi,MB,SH,Meminta kepada kuasa hukum Polres Sampang dan kuasa Hukum kejaksaan negeri Sampang,agar dapat memberikan keterangan dimuka persidangan perdata,sesuai fakta-fakta hukum hasil Penyelidikan/Penyidikan sampai dengan UF ditetapkan sebagai tersangka,kemudian p sebab apa UF telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 tahun lalu namun penyidik Unit II polres Sampang tidak melakukan penangkapan dan penahanan,Hal ini menurut Adv.Urip Mulyadi,MB,SH,kinerja penyidik berpotensi tidak profesional,mohon Penyidik unit II,menjalankan perintah Undang-Undang sebagaimana Amanah KUHAP.
Kuasa Hukum Ratna Ningsih listyowati Masih menurut Kuasa hukum Pelapor Urip S.H.menjelaskan bahwa kami selaku PH dari ibu Ratnaningsih di ruang mediasi itu ingin adanya penyelesaian dan pengakuan dari UF.Dan kami menghimbau kepada UF agar membuka hati nuraninya sehubungan dengan kasus ini,apakah benar terjadi peralihan jual beli secara sah,kemudian UF selaku tergugat 1 dalam hal ini kami menghimbau agar mengakui bahwa tidak adanya peralihan jual beli sebagai mana AJB oleh Notaris PPAT Ibni Ubaidillah,” ucapnya.
Sedangkan Notaris Ibni Ubaidillah mulai dari awal persidangan sampai sekarang belum pernah hadir.Bukan hanya itu,yang ingin saya pertanyakan di waktu mediasi hanya sedikit,”Apakah benar UF pernah berhadapan atau bertatap muka atau kenal dengan Ratnaningsih klain kami?,namun UF tidak memberi tanggapan dan beliaunya langsung mengatakan pokoknya saya beli silahkan lanjut perkara ini,” pungkasnya.
(Team)