Gelapkan Uang Rp 45 Jt, Seorang IRT Ditangkap Polsek Way Pengubuan

Polres Lamteng  —  Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) diamankan Polsek Way Pengubuan karena diduga menggelapkan uang puluhan juta milik warga. Rabu (17/4/24).

Menurut Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi M. Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, pelaku adalah MR (30), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kapolsek menyebut, modus tindak pidana yang dilakukan MR yakni berpura-pura lupa ingatan, setelah korban Evita Mala (28) memberikan uang belanja kepadanya, pada hari Senin (15/1/24) lalu.

“Keduanya terlibat kerjasama bisnis sembako, tugas pelaku MR membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban,” Kata kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (18/4/24).

“Namun bisnis keduanya kini usai, setelah MR menggelapkan uang korban senilai Rp. 45 juta dan pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut,” imbuhnya.

Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada bulan Januari lalu, korban bertemu dengan pelaku sekira pukul 15.00 WIB.

Keduanya merupakan tetangga yang sama-sama tinggal di Kampung Lempuyang Bandar.

Ketika bertemu, kata Kapolsek, korban menyerahkan uang tunai kepada MR untuk memesan sembako, akan diambil pukul 17.15 WIB.

Saat itu, korban tidak curiga, karena transaksi sebelumnya berjalan lancar dan sesuai permintaan.

“Tapi sebagai antisipasi, korban merekam video serah terima uang, dan menulis catatan pengeluaran belanja di buku,” kata Kapolsek.

Dan benar saja, dari uang Rp.45 juta yang diberikan, korban hanya mendapatkan 29 karung beras saja.

Korban yang mencoba menanyakan sisanya malah mendapatkan cacian dari pelaku.

“MR memaki dan berkata tidak mau memberikan sembako, dia pun mengaku tidak menerima uang sepeser pun dari korban,” ujar Kapolsek.

“Korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Way Pengubuan, dengan menyerahkan barang bukti rekaman video, catatan, dan cctv,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, MR disangkakan pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *