LAMPUNG TENGAH — Penyaluran bantuan pangan (Bapang) di Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan setelah muncul informasi mengenai ketidaksesuaian nama penerima dengan pihak yang disebut memperoleh surat panggilan pengambilan bantuan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan masyarakat mengenai akurasi pendataan, mekanisme distribusi, serta pengawasan agar bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh warga yang berhak.
Peristiwa ini menjadi perhatian pada Jumat (16/10/2026), setelah informasi mengenai bantuan pangan atas nama Budi bin Sluro, warga RT 20, Dusun 4, Kampung Sidokerto, beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama yang disebut berkaitan dengan panggilan pengambilan bantuan justru Marsudi, kakak kandung Budi, yang diketahui bekerja sebagai buruh di wilayah 29 Metro Utara, Kota Metro.
Marsudi disebut jarang pulang karena bekerja di luar kampung. Sementara itu, beredar informasi bahwa bantuan pangan yang dikaitkan dengan nama Budi telah diberikan kepada pihak keluarga. Priyana, kakak Budi lainnya yang tinggal di kawasan perbatasan Dusun Kalangan, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, disebut turut berkaitan dengan persoalan tersebut. Meski demikian, alur penyaluran dan identitas penerima yang tercatat masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan data resmi.
Kondisi Budi Menjadi Perhatian Masyarakat
Keprihatinan masyarakat semakin besar karena Budi, yang menurut keterangan warga mengalami gangguan kesehatan jiwa, diketahui tinggal seorang diri. Ia kerap terlihat berjalan pada siang maupun malam hari di sekitar wilayah Trimurjo, Bedeng 4.
Untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari, Budi terkadang memperoleh bantuan dari masyarakat sekitar. Kebutuhannya juga disebut menjadi perhatian Priyana sebagai kakak kandungnya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apabila Budi memang belum tercatat sebagai penerima bantuan, apakah kondisi dan kebutuhannya sudah diperiksa dalam proses pendataan? Apakah terdapat mekanisme pendampingan bagi warga yang mengalami kesulitan mengurus dokumen administrasi secara mandiri?
Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut nama dalam daftar penerima. Lebih dari itu, ketepatan sasaran bantuan pangan menyangkut tanggung jawab sosial dan perlindungan terhadap warga yang membutuhkan.
Kepala Kampung: Nama Budi Tidak Tercatat dalam Data Penerima
Kepala Kampung Sidokerto, Durahman, saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan suara (voice note), menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan data yang dilakukannya, nama Budi tidak ditemukan dalam daftar penerima bantuan pangan yang dimaksud.
“Assalamualaikum, Mas Dwi, sudah dicek di data juga tidak ada yang dapat atas nama Budi. Yang ada kakaknya yang kerja di 29 yang dapat. Punya Pak Sluro juga tidak keluar, namun bulan depan akan kita coba arahkan ke situ (Budi),” jelas Durahman.
Ia juga menerangkan bahwa dirinya pernah berupaya meminta Budi melakukan perekaman e-KTP, tetapi upaya tersebut belum berhasil.
“Pernah saya paksa untuk foto rekam e-KTP, namun setelah dipaksa tetap tidak mau,” tambahnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan administrasi kependudukan diduga menjadi salah satu kendala yang perlu ditelusuri. Namun, ketiadaan e-KTP atau belum tercatatnya seseorang dalam daftar penerima tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Status kepesertaan, persyaratan program, dan kemungkinan mekanisme pendampingan perlu diklarifikasi kepada instansi terkait.
Durahman juga menyatakan akan berkoordinasi dengan bawahannya. Sementara itu, Kepala Dusun 4 Sidokerto belum berhasil dikonfirmasi mengenai pihak yang menerima atau mengambil surat panggilan pengambilan bantuan pangan tersebut.
Distribusi Merata atau Data yang Belum Akurat?
Di tengah masyarakat beredar informasi bahwa bantuan pangan yang keluar pada Agustus, September, dan Oktober disalurkan secara merata kepada warga yang sebelumnya belum pernah menerima bantuan.
Informasi tersebut masih perlu diverifikasi. Jika benar terdapat perubahan penerima atau penyaluran berdasarkan pembagian tertentu, mekanisme, dasar penetapan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan program perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang.
Hingga kini, belum ada bukti terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan adanya penyimpangan ataupun keterlibatan oknum dalam distribusi bantuan pangan di Kampung Sidokerto. Karena itu, dugaan ketidakteraturan tersebut harus ditelusuri melalui pencocokan daftar penerima, surat panggilan, bukti serah terima, dan keterangan pihak yang terlibat.
Sejumlah pertanyaan patut dijawab secara transparan:
1. Siapa nama penerima resmi yang tercatat dalam daftar bantuan pangan untuk periode Agustus, September, dan Oktober 2026?
2. Atas dasar apa surat panggilan pengambilan bantuan diterbitkan, dan kepada siapa surat tersebut diserahkan?
3. Apakah bantuan telah diterima oleh nama yang tercantum dalam daftar atau oleh pihak lain?
4. Jika Budi belum tercatat, apakah pemerintah kampung telah mengupayakan verifikasi kondisi sosial dan administrasinya melalui mekanisme yang berlaku?
5. Bagaimana pengawasan dilakukan agar bantuan tidak salah sasaran dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial?
Pertanyaan tersebut penting dijawab berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar informasi yang beredar dari mulut ke mulut.
Masyarakat Menanti Ketegasan dan Transparansi
Masyarakat kini menanti langkah nyata Kepala Kampung Sidokerto untuk menelusuri persoalan ini bersama perangkat kampung dan instansi penyalur bantuan. Pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara objektif, dengan mengedepankan pencocokan data serta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.
Apabila ditemukan kesalahan administrasi, perbedaan data, atau penyimpangan dalam proses distribusi, perbaikan dan tindak lanjut harus dilakukan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika penyaluran telah sesuai aturan, penjelasan yang disertai data akan membantu meredam kecurigaan masyarakat.
Bantuan pangan merupakan program yang bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar. Karena itu, ketepatan data, keterbukaan informasi, dan pengawasan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban pelayanan publik.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi awal dan konfirmasi kepada Kepala Kampung Sidokerto. Dugaan ketidaktepatan sasaran masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah kampung, perangkat dusun, pihak keluarga yang disebut, serta instansi penyalur bantuan pangan agar pemberitaan tetap berimbang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.








