SAMPANG,jejakperistiwa.online-Evaluasi Pj Kades dan ASN merupakan bagian dari proses dan tujuan dalam pembangunan,khususnya di kabupaten Sampang.
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sangatlah penting didalam sebuah pembagunan.Salah satunya yaitu Penilaian Kinerja.
“Jika kinerjanya dinilai tidak kompeten,ya sah-sah saja diganti,demi kredibilitas pemerintah kabupaten Sampang.”Kamis,16/05/2024
Menurut Pria asal Bringkoneng,Kecamatan Banyuates,Monitoring dan Evaluasi Pj Kades merupakan amanat dalam salah satu Peraturan Daerah (Perda)
“Pj Bupati Sampang hanya menjalankan Ketentuan dan Peraturan yang sudah ada sebelumnya,” ujarnya
Menurut Biring panggilan akrab Handreyanzah,dalam menjalankan aturan tersebut tentu melalui mekanisme serta tahapan Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Tim Monev Kabupaten.
Pj Bupati Sampang itu latar belakangnya murni dari Birokrasi,sehingga dalam memutuskan kebijakan dilakukan dengan penuh ke hati hatian.Saya kira tidak ada kaitannya dengan Politik.
“Jalan terus yang penting tidak menabrak aturan,” imbuh Biring
Biring mengungkapkan kebijakan Pj Bupati Sampang pasti mempunyai pertimbangan tertentu hingga memutuskan perlu untuk mengganti Pj Kades selain mendasari dari hasil Penilaian Tim Monev Kabupaten.
“Kemampuan untuk menggabungkan komitmen dengan skeptisisme sangat penting bagi demokrasi.”
Pro kontra,hal itu pasti ada apalagi jika dikaitkan dengan situasi Politik terkini.
Namun,kritik dan masukan masyarakat tetap harus dinilai positif selama itu untuk kepentingan masyarakat dan publik juga harus menghargai otoritasnya sebagai Pj Bupati Sampang.Lanjut Biring.
Pj Bupati adalah SK Mendagri,jadi kita sebagai masyarakat Sampang tetap berharap agar Pj Bupati Sampang dapat menjalankan tugasnya dengan baik hingga masa tugasnya berakhir dan ini diperlukan dukungan dari semua pihak.
Apalagi dalam tahun ini akan menghadapi Pilkada serentak,agar masyarakat Sampang bisa menyampaikannya secara demokratis.Tutup Biring.
(Cen)