SAMPANG,jejakperistiwa.online-Anggota Satreskrim Polres Sampang Madura Jawa Timur menangkap satu terduga Pelaku penyerangan rumah mantan Kepala Desa (Kades) Madulang Kecamatan Omben
Salah satu Pelaku yang ditangkap sekitar pukul 21.00 wib jumat 23/8 itu bernama Omar bin Samik 41 warga Dusun Berleber Desa Madulang Kecamatan Omben
Dalam rilisnya Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasat Reskrim Polres AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo rabu 28/9 menyatakan salah satu Pelaku ini sudah diamankan berikut barang bukti sekitar pukul 21.00 wib jumat 23/8
Ditegaskan pihaknya masih mendalami dalang atau otak dari insiden penyerangan terhadap rumah mantan Kades Madulang dan memburu Pelaku lainnya
“Pelaku yang diamankan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan Sajam dengan ancaman 10 tahun penjara serta 170 ayat 1 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara.”ujar AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo
Dijelaskan,insiden penyerangan yang terjadi sekitar 19.15 wib pekan lalu itu dilakukan sekelompok warga bersenjata tajam yang menyerang dan melakukan pengrusakan di rumah mantan Kades Madulang
Disebut,motif dari penyerangan tersebut karena mantan Kades Madulang dianggap ikut terlibat dalam pergantian Penjabat (Pj) Kades setempat,akibat dari penyerangan tersebut kaca rumah korban rusak akibat lemparan batu, termasuk pintu gerbang, papan nama Kantor Desa hingga pot tanaman hias
Diungkap,berbekal rekaman video saat kejadian yang sempat viral itu pihaknya menangkap satu Pelaku dan masih memburu 9 terduga Pelaku yang lain berdasarkan keterangan Pelaku yang sudah ditetapkan menjadi Tersangka tersangka
Informasi yang beredar,Pelaku yang ditangkap ini merupakan Pamong Desa.
(Cen)