Heboh, Beredar Dugaan Oknum ASN Dinsos OKU, Tidak Netral Terlihat Dalam Komentar di Grup WhatsApp Dukung Salah Satu Paslon

OKU Sumsel, jejakperistiwa.online – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berinisial YSRWN S, diduga terlibat dalam politik praktis.

Tindakan tersebut, terungkap melalui komentar yang disampaikan oleh Ysrwn di grup WhatsApp “Forum Masyarakat OKU.” Dalam komentarnya, ia terlihat mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) dengan kalimat “Bertaji selalu di hati,” diikuti dengan tiga simbol cinta (love).

Bacaan Lainnya

Larangan bagi ASN, Polri, dan TNI untuk terlibat dalam politik praktis telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Larangan tersebut, berdasarkan Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN.

Disebutkan bahwa, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon peserta Pemilu dalam bentuk apapun, termasuk memberi kode atau tanda, hingga berkampanye secara langsung maupun tidak langsung.

Tindakan oknum Ysrn ini, yang diduga melanggar aturan netralitas ASN ini langsung mendapat sorotan, setelah tangkapan layar (screenshot) komentar tersebut beredar luas di kalangan masyarakat.

Awak media yang berada di OKU, berhasil mengabadikan bukti komentar tersebut dan mencoba mengonfirmasi, kepada yang bersangkutan melalui aplikasi WhatsApp.

Namun tidak menjawab pesan singkat yang di kirim awak media jejakperistiwa.online, beberapa menit kemudian yang bersangkutan menghubungi balik, tetapi karena sedang di jalan jadi tidak terangkat telpon Ysrwn tadi.

Begitu di telpon balik oleh wartawan juga, sama tidak di angkat oleh beliau. Sehingga berita ini diturunkan, Ysrwn belum memberikan jawaban jelas kepada awak media jejakperistiwa.online ini, atas pertanyaan terkait dukungannya terhadap Paslon tersebut.

Pelibatan ASN dalam politik praktis tidak hanya mencederai asas netralitas, tetapi juga dapat membawa sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan KPU juga, memberikan ruang bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

Pihak terkait, diharapkan segera melakukan investigasi untuk menindak tegas setiap pelanggaran netralitas ASN, guna menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan.

Kejadian ini juga, menjadi peringatan bagi ASN lain untuk tetap menjaga sikap netral dalam pelaksanaan Pemilu, sesuai dengan sumpah jabatan yang telah diucapkan.

Reporter: ( Sd )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *