Pemkot Bitung Perkuat Kamtibmas : Bentuk Tim Patroli Presisi Dan Perketat Izin Keramaian

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Pemerintah Kota Bitung menggelar rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Rabu (16/04/2025). Rapat yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE dan Wakil Wali Kota Randito Maringka ini berlangsung di Ruang Sidang S.H. Sarundajang, Kantor Wali Kota Bitung.

 

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa yang dipimpin oleh Ketua MUI Kota Bitung, Drs. Rahman Kaluku.

Dalam sambutannya, Wali Kota Hengky menekankan bahwa keamanan merupakan landasan utama pembangunan serta kehidupan sosial yang harmonis. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga stabilitas wilayah.

 

“Kita tidak bisa menunggu lebih lama untuk mengambil langkah nyata. Pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, masyarakat, hingga organisasi kemasyarakatan harus bersatu demi menjaga Bitung tetap aman dan tertib,” tegas Hengky.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024 terjadi peningkatan kasus kejahatan jalanan, yang sebagian besar dipicu oleh penggunaan senjata tajam (sajam) dan pengaruh minuman keras (miras).

Data Kriminalitas 2024 :

Kasus senjata tajam : 66 kasus (92 diselesaikan)

Penganiayaan dengan sajam : 36 kasus (11 diselesaikan)

Pembunuhan : 3 kasus (6 diselesaikan)

Pelaku tanpa pekerjaan : 45 kasus

Barang bukti : 95 senjata tajam (75 pisau, 15 panah wayer)

Lokasi kejadian : pemukiman (35 kasus), jalan raya (35 kasus), kafe (1 kasus)

Waktu kejadian dominan : pukul 00.00–05.00 Wita

Mayoritas pelaku kejahatan berasal dari kelompok usia muda, yakni 15–25 tahun, dan umumnya tidak memiliki pekerjaan tetap. Fakta ini menunjukkan perlunya pendekatan preventif yang lebih intensif untuk generasi muda.

Untuk menekan angka kriminalitas, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk dua Tim Patroli Presisi yang akan beroperasi di wilayah barat dan timur Kota Bitung. Di sisi lain, pengurusan izin keramaian juga diperketat, mulai dari tingkat kelurahan hingga Polres.

“Kegiatan masyarakat hanya diizinkan hingga pukul 22.00 Wita. Apabila terdapat konsumsi atau penyediaan miras dalam acara, penyelenggara akan diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring),” tegasnya.

Ormas BSM Usul Evaluasi Perangkat Lingkungan dan Penertiban Remaja

Sekretaris Jenderal Barisan Solidaritas Masyarakat (BSM), Dr. Rio Turitno, turut menyampaikan beberapa masukan penting. Ia meminta agar Pemkot Bitung mengambil langkah tegas terhadap remaja yang kerap nongkrong di jalanan pada malam hari, serta mengevaluasi kinerja perangkat lingkungan seperti kepala lingkungan (Pala) dan RT agar lebih aktif menjaga keamanan wilayah masing-masing.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut :

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE

Wakil Wali Kota Bitung, Randito Maringka

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, MH

Dandim 1310 Bitung, Letkol Czi Hanif Tupen, ST, M.I.P

Dansatrol Lantamal VIII, Letkol Laut (P) Shodikin, M.Tr.

Danyon Marhanlan VIII Bitung, Letkol Marinir Helmi Hamsyir, M.Tr.Opsla

Ketua PN Bitung, Johanis Dairo Malo, SH, MH

Sekda Bitung, Rudy Theno, ST, MT

Kaban Kesbangpol, Oktavianus Tumondo, M.Si

Kasat Pol PP, Steven Suluh

Perwakilan Polres, para Kapolsek, Camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan

Rapat ini menjadi langkah awal sinergi lintas sektor untuk mewujudkan Kota Bitung yang lebih aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *