Polres Bitung Ungkap Jaringan Narkoba, 44 Paket Sabu Diamankan

banner 468x60

Jejakperistiwa.Online, Bitung – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bitung. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, petugas mengamankan tiga tersangka serta menyita 44 paket sabu siap edar.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 18.30 Wita. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika di wilayah pusat Kota Bitung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pada pukul 21.30 Wita mengamankan seorang pria berinisial RT alias Chaki (24), warga Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Saat digeledah, petugas menemukan bukti percakapan pemesanan sabu melalui aplikasi WhatsApp di ponsel miliknya.

Penangkapan ini kemudian dikembangkan lebih lanjut. Rabu (30/4) sekitar pukul 14.45 Wita, petugas kembali mengamankan tersangka kedua berinisial RA alias Emond (28) di Kelurahan Bitung Timur.

Pemeriksaan terhadap ponsel RA mengungkap adanya komunikasi dengan seorang narapidana berinisial RM alias Ambi, yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung, terkait transaksi narkoba.

Petugas kemudian menangkap tersangka ketiga, RP alias Ika (29), di kediamannya di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, pada pukul 17.45 Wita. Dalam penggeledahan, ditemukan 44 paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil.

“ Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut milik RM alias Ambi yang dikendalikan dari dalam Lapas. RP menyimpan barang tersebut untuk diedarkan atas instruksi RM, ” kata Iptu Trivo.

Selanjutnya, tim Satresnarkoba berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas IIB Bitung dan melakukan penggeledahan terhadap RM di dalam selnya. Meski tidak ditemukan barang bukti tambahan, interogasi tetap dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan.

Identitas Para Tersangka :

1. RT alias Chaki (24) – buruh, warga Bitung Tengah, Kecamatan Maesa

2. RA alias Emond (28) – nelayan, warga Bitung Timur, Kecamatan Maesa

3. RP alias Ika (29) – belum bekerja, warga Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga

Barang Bukti yang Diamankan :

44 paket sabu dalam plastik bening

1 sedotan plastik

1 korek api warna kuning

3 unit ponsel (Samsung pink, OPPO merah, OPPO biru)

1 dompet kecil warna merah

Peran MasingMasing Tersangka :

RT alias Chaki : kurir, mantan narapidana kasus pencabulan

RA alias Emond : kurir, mantan narapidana kasus pelanggaran UU Kesehatan

RP alias Ika : penyimpan sabu sekaligus kurir

RM alias Ambi : pengendali dan pemilik sabu, narapidana kasus narkotika dengan vonis 26 tahun penjara

Kasat Resnarkoba juga mengungkap bahwa RM dan RP baru saja menikah sehari sebelum penangkapan dilakukan terhadap RP.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *