Jejakperistiwa.Online, Bitung – Kepolisian Resor Bitung berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Hotel Fatamorgana, Kelurahan Aertembaga, Kota Bitung, pada Jumat dini hari, 2 Mei 2025 pukul 02.48 Wita. Korban, Steven Ronald Tuegeh, mengalami luka tusuk serius di bagian perut dan harus dirujuk ke RS Prof. Kandou Malalayang, Manado.
Peristiwa bermula ketika korban terlibat adu mulut dengan seorang perempuan yang tidak dikenalnya di dalam kamar hotel.
Tak berselang lama, sejumlah pria yang merupakan rekan perempuan tersebut datang dan masuk ke kamar. Pertikaian kembali memanas hingga salah satu dari mereka secara tiba-tiba menikam korban menggunakan senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Resmob Polres Bitung bersama Resmob Polsek Aertembaga segera bergerak cepat. Penyelidikan mengarah pada dua pelaku utama, yaitu DR alias Ata (20) dan RM (21). Keduanya berhasil ditangkap di Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 Wita.
Dalam proses interogasi, DR mengaku sebagai pelaku penikaman. Ia juga mengungkap bahwa sebelum kejadian, dirinya bersama RM dan sejumlah teman lain sempat mengonsumsi minuman keras di beberapa lokasi, termasuk di kos milik rekannya, VL alias Black. Di tempat itu pula DR menyimpan pisau yang digunakan dalam aksi penikaman.
Motif kekerasan ini diduga dipicu oleh pertengkaran terkait tas milik pacar VL yang ditahan oleh korban. Upaya penyelesaian damai gagal, hingga akhirnya memicu tindak kekerasan yang berujung pada penikaman.
Kapolsek Aertembaga, IPTU Tuegeh Darus, S.Sos, membenarkan penangkapan dua pelaku dan menyatakan bahwa satu pelaku lainnya, yakni VL, masih dalam pengejaran Tim Opsnal.
“Pelaku VL masih dalam proses pencarian. Sementara dua pelaku lainnya telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Diketahui, DR alias Ata merupakan residivis dalam kasus serupa. Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut dan memburu pelaku yang masih buron.