Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Sergai Ditunda, Orang Tua Korban Kecewa

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}
banner 468x60

JEJAKPERISTIWA.ONLINE – SERGAI – Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pelecehan terhadap siswi SMP berinisial AS (12), yang jasadnya ditemukan dalam karung, ditunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara.

 

Penundaan sidang yang seharusnya digelar di ruang Cakra PN Sei Rampah, Jalan Negara Medan Tebing Tinggi Km 56, membuat orang tua korban, Sufardi Harefa, merasa kecewa. Ia mengaku telah menunggu sejak pagi bersama warga Dusun III, Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantai Cermin, hingga pukul 18.00 WIB, namun sidang tak kunjung digelar.

 

“Kami sudah datang dari pagi, sekitar pukul 06.00 WIB, sampai sore malah dibilang sidangnya ditunda. Aneh sekali, padahal jadwalnya sudah ada. Penjaga bilang terdakwa sudah pulang satu jam sebelumnya,” ujar Sufardi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (8/5/2025).

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua PN Sei Rampah, M. Sacral Ritonga, SH, MH, membenarkan adanya penundaan. Ia menjelaskan bahwa sidang terpaksa ditunda karena saksi yang meringankan terdakwa, Herli Fadli Nasution alias Nanang, tidak hadir di ruang sidang.

 

“Saksi yang meringankan terdakwa tidak hadir, itu alasannya sidang ditunda. Keterangan orang tua korban sudah pernah disampaikan sebelumnya, jadi tidak wajib hadir kembali,” terang Ritonga.

 

Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan ini telah digelar sebelumnya dengan M. Sacral Ritonga sebagai hakim ketua. Kasus ini menghebohkan masyarakat karena korban, AS, siswi kelas VII SMP, ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada Jumat, 13 Desember 2024. Jasadnya ditemukan dalam karung di tengah kebun kelapa sawit, tak jauh dari rumahnya di Desa Lubuk Saban.

 

Pihak keluarga dan masyarakat berharap proses hukum berjalan dengan adil dan tidak berlarut-larut, demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *