Jejakperistiwa.Online, Bitung – Aksi pencurian hewan ternak kembali terjadi, namun berkat kesigapan Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung, empat pelaku berhasil diamankan saat membawa seekor sapi hasil curian menggunakan mobil. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Selasa dini hari, 29 Juli 2025, sekitar pukul 00.30 Wita.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial DS alias David (31), SW alias Stiv (35), SR (17), dan RM alias Reigen (25). Mereka berasal dari sejumlah desa di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Minahasa.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku mencuri seekor sapi di Desa Tonsaru, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, pada Senin malam, 28 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 Wita. Sapi tersebut kemudian dibawa menuju Kota Bitung untuk dijual.
Aksi para pelaku terbongkar setelah Tim Tarsius Presisi menerima laporan masyarakat tentang keberadaan kendaraan mencurigakan di kawasan Pateten Dua. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan satu ekor sapi yang diikat di bagian kursi belakang mobil yang digunakan para pelaku.
Selain sapi, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit mobil Daihatsu Xenia, satu bilah parang, serta tiga unit handphone milik para pelaku.
Polres Bitung kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Minahasa guna melanjutkan penanganan kasus, mengingat lokasi pencurian berada di wilayah hukum Polres Minahasa. Para pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku tindak pidana, termasuk kejahatan terhadap hewan ternak yang meresahkan masyarakat.